CPNS 2021
Berikut Bobot Nilai SKB CPNS 2021 untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah
Peserta yang dinyatakan lolos tes SKD CPNS 2021, berhak lanjut ke tahap SKB. Ini cara pengolahan nilai SKB CPNS 2021 dan ketentuan pelaksanaannya.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM -Berikut ini cara pengolahan nilai SKB CPNS 2021, beserta ketentuan pelaksanaan SKB.
Pengumuman tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dapat dilihat di website sscasn.bkn.go.id.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos tes SKD, berhak melanjutkan tes ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan durasi waktu 90 menit.
SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Adapun ketentuan yang perlu diketahui bagi peserta sebelum mengikuti SKB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1(satu) jenis/bentuk tes lain.
-SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Baca juga: Update Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, BKN Sebut Pengumuman Dilakukan Bertahap
Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Materi Beserta Bobot Nilainya
Cara Pengolahan Nilai SKB CPNS 2021
1. Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).
2. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
3. Pelamar yang memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.
Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Materi Tes SKB CPNS 2021 Menurut Kemenpan Nomor 27 Tahun 2021
Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN yaitu:
1. Psikotest;
2. Tes potensi akademik;
3. Tes kemampuan bahasa asing;
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
8. Wawancara;
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS dan Solusi Jika Sertifikat Tidak Ditemukan
Bobot Nilai SKB CPNS 2021
A. Bobot Nilai SKB Instansi Pusat
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari nilai SKB secara keseluruhan;
2. SKB dengan jenis atau bentuk tes wawancara menggunakan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan;
3. SKB dengan jenis atau bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% dari nilai SKB secara keseluruhan.
B. Bobot Nilai SKB Instansi Daerah
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan;
2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Baca juga: Update Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, BKN Sebut Pengumuman Dilakukan Bertahap
Selain itu, ada persyaratan khusus untuk mengikuti tes SKB seperti mempelajari materi yang sesuai dan mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dikutip dari bps.go.id.
Adapun syarat protokol kesehatan tersebut antara lain:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan menunjukkan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer;
5. Khusus bagi peserta seleksi CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin;
Penggunaan sertifikat vaksin pertama dikecualikan bagi wanita hamil dan komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter jenis komorbidnya.
Selain itu, penyintas Covid-19 yang belum 3 bulan juga tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin dibuktikan dengan hasil tes yang menyatakan positif Covid-19.
6. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
7. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan rekomendasi tim kesehatan tetap dapat mengikuti seleksi;
Jika suhu tubuh melebihi batas normal, maka peserta diberi tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas khusus yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
8. Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil rekomendasi tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes;
Peserta tersebut diberi kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditentukan kemudian;
9. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat jadwal pelaksanaan seleksi, diwajibkan melaporkan kepada panitia Pusat atau panitia Provinsi sesuai titik lokasi ujian dan instansi yang diikuti;
10. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikutiketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
11. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
(TribunAmbon.com)