Maluku Tekini

Polda Maluku: Anggota Tak Taat Aturan Siap Dipecat dan Dipidanakan

Istruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberian tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menj

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Ode Alfin Risanto
Kabid Humas Polda Maluku. M Roem Ohoirat saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 16/8/2021. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Istruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberian tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya telah diimplementasikan di lingkungan Polda Maluku.

Humas Polda Maluku M Roem Ohoirat menyatakan, pihaknya telah menerapkan ketegasan itu sebelum pernyataan Kapolri yang disampaikan pada Selasa (19/10/2021).

Menurutnya selama sembilan bulan terakhir di tahun 2021 ini, Polda Maluku sudah memecat 29 anggotanya yang bertugas di Polda Maupun Polres dan Polsek jajaran.

Anggota yang dipecat kebanyakan disersi (lari tugas), Asusila, Kdrt dan Penganiyayayan mengakibatkan meningalnya orang.

"Iya sebelum Intruksi Kapolri, Kita Polda Maluku sudah tegas dengan anggota yang menyalahi aturan," ucap Roem kepada TribunAmbom.com melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (20/10/201).

Saat ini juga sudah terbuka kepada warga yang apabila melihat keselahan dari pihak berwajib segera melapor ke Propam Polda Maluku.

"Kita akan terima semua kritikan dari warga selama itu positif dalam membangun kepribadian anggota kepolisian yang lebih humanis,"terangnya.

Untuk diketahui Kapolri Jenderal Sigit Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

Karena perbuatan oknum anggota kepolisian seperti itu yang nantinya merusak marwah dari institusi Polri sendiri.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved