Maluku Tekini
Polda Maluku: Anggota Tak Taat Aturan Siap Dipecat dan Dipidanakan
Istruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberian tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menj
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Istruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberian tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya telah diimplementasikan di lingkungan Polda Maluku.
Humas Polda Maluku M Roem Ohoirat menyatakan, pihaknya telah menerapkan ketegasan itu sebelum pernyataan Kapolri yang disampaikan pada Selasa (19/10/2021).
Menurutnya selama sembilan bulan terakhir di tahun 2021 ini, Polda Maluku sudah memecat 29 anggotanya yang bertugas di Polda Maupun Polres dan Polsek jajaran.
Anggota yang dipecat kebanyakan disersi (lari tugas), Asusila, Kdrt dan Penganiyayayan mengakibatkan meningalnya orang.
"Iya sebelum Intruksi Kapolri, Kita Polda Maluku sudah tegas dengan anggota yang menyalahi aturan," ucap Roem kepada TribunAmbom.com melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (20/10/201).
Saat ini juga sudah terbuka kepada warga yang apabila melihat keselahan dari pihak berwajib segera melapor ke Propam Polda Maluku.
"Kita akan terima semua kritikan dari warga selama itu positif dalam membangun kepribadian anggota kepolisian yang lebih humanis,"terangnya.
Untuk diketahui Kapolri Jenderal Sigit Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Karena perbuatan oknum anggota kepolisian seperti itu yang nantinya merusak marwah dari institusi Polri sendiri.(*)