Ambon Hari Ini
Razia Miras di Dua Pelabuhan, Polisi Ambon Sita Puluhan Liter Sopi
Keempatnya yakni, JT berlaku sebagai penjual miras, dan tiga orang buruh bagasumi, HN (32), F (34), I (32).
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dalam waktu sehari, Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease mengamankan empat orang warga berikut puluhan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi.
Keempatnya yakni, JT berlaku sebagai penjual miras, dan tiga orang buruh bagasumi, HN (32), F (34), I (32).
Mereka diamankan saat Polsek KPYS dan Pol Airud Polresta Ambon menggelar razia di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi Kota Ambon dan Pelabuhan Tulehu Maluku Tengah, Jumat (15/10/2021) pagi.
Menurut Paur Subag Humas Polresta Ambon Ipda Izac Leatemia, peredaran minuman keras di wilayah hukum polresta Ambon terbilang cukup signifikan.
Baca juga: Dibawa Kabur Buaya, Bocah di Pulau Buru Akhirnya Ditemukan
Baca juga: Siap Rebut Kursi Gubernur Maluku pada Pilkada 2024, Umasugi Bakal Kunjungi 11 Daerah Akhir Oktober
"iya pagi tadi Polsek KPYS dan Pol Airud melakukan razia dan mengamankan empat orang ," ungkapnya melalui rilis yang diberikan.
Lanjut dijelaskan, satu penjual dan 3 buruh bagasi ini langsung diberikan arahan agar tidak lagi mengulangi hal yang sama
"Kita tidak bisa menahan mereka karena belum ada perda terkait larangan sopi ini," ucapnya.
Setelah disita, minuman keras jenis sopi ini langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam Laut.
Pemusnaan ini juga menjadi tontonan warga sekitar termasuk pemilik minuman keras tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sopi-tumpah.jpg)