Maluku Terkini
Polisi Minta Warga Kota Ambon Ambil Sepeda Motor yang Disita saat Tilang
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku meminta seluruh masyarakat di Kota Ambon segera mengambil kendaraannya yang ditahan.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com,Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku meminta seluruh masyarakat di Kota Ambon segera mengambil kendaraannya yang ditahan.
Pasalnya sejauh ini, terdapat 209 unit kendaraan roda dua yang belum diambil pemiliknya.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku, Kompol M Djati.
"Kami Minta agar masyarakat yang merasa memiliki kendaraan motor yang saat ini masih di tahan, agar datang ke kantor Lantas untuk mengambilnya," ucap Djati kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Wagub Barnabas Orno Minta Maaf atas Kegagalan Alvin Tehupeiory Raih Medali Emas di PON XX
Baca juga: Corputty Persembahkan Emas Pertama untuk Maluku di PON XX Papua
Menurutnya, barang bukti kendaraan ini merupakan hasil razia yang selama ini diamankan di kantor Ditlantas Polda Maluku maupun Rupbasan Ambon.
"Semua kendaraan ini, hasil dari penilangan yang dilakukan oleh Ditlantas dari tahun 2009 hingga 2021,"
Selain itu, ada motor akibat kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan tunggal.
"Kami minta agar masyarakat yang merasa memiliki kendaraan motor yang saat ini masih ditahan, agar datang ke kantor Ditlantas Polda Maluku Untuk mengambilnya," ujaranya.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengambil motor tersebut bisa langsung datang ke kantor Ditlantas Polda Maluku dengan membawa bukti dari surat kendaraan.
"Bawa bukti surat dari kendaraan tersebut, nanti kita disini akan mengeluarkan kendaraannya," kata dia.
Masyarakat juga bisa menelpon di nomor 085243039577 atas nama Bripka Herdin untuk mengambil motor trersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/motor-di-ditlantas56.jpg)