CPNS 2021

Kisi-kisi Materi yang Diujikan pada Tes SKD CPNS 2021

Artikel ini akan menjelaskan mengenai kisi-kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, dokumen yang wajib dibawa saat akan melaksanakan ujian

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Ode Alfin Risanto
AMBON: Peserta tes SKD CPNS 2021 di di SMP Negeri 2 Ambon, Minggu (3/10/21). 

TRIBUNAMBON.COM - Berikut kisi-kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, dokumen yang wajib dibawa saat akan melaksanakan ujian, serta cara cetak sertikat BKN secara mandiri.

Seperti diketahui, Tes SKD CPNS terdiri dari tiga materi, di antaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dalam tes SKD, terdapat 110 soal yang perlu dikerjakan oleh peserta.

110 soal tersebut terdiri atas TWK 30 soal, TIU 35 soal dan TKP 45 soal.

Dalam tes SKD CPNS 2021 ini terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh peserta ujian.

Panitia ujian akan meminta beberapa dokumen dari peserta sebagai syarat administratif mengikuti SKD.

Baca juga: Daftar Link Live Score Hasil SKD CPNS 2021 di Berbagai Wilayah, Beserta Passing Grade

Apabila dokumen yang dibutuhkan lengkap, peserta diperbolehkan memasuki ruang ujian secara bersama-sama.

Peserta diberi waktu selama 100 menit untuk mengerjakan ujian.

Kemudian, setelah selesai mengerjakan ujian, peserta bisa langsung melihat hasil nilai yang didapatkan, baik TWK, TIU, maupun TKP.

Selanjutnya, peserta diarahkan panitia untuk mengunduh sertifikat hasil ujian SKD secara mandiri melalui laman resmi BKN.

Lalu apa saja kisi-kisi, dokumen yang wajib dibawa saat ujian SKD CPNS, dan bagaimana cara cetak sertifikat melalui laman resmi BKN?

Pelaksanaan SKD CPNS 2021
Pelaksanaan SKD CPNS 2021 (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya

Materi dan kisi-kisi tes SKD CPNS berpedoman pada PermenPANRB NO 27/21 mengenai pengadaan CPNS.

A. Kisi-kisi materi SKD CPNS 2021

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved