Selasa, 21 April 2026

Lowongan Kerja

Kementerian PANRB Buka Lowongan, Pendidikan Minimal S1, Pendaftaran Sampai 8 Oktober 2021

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) membuka lowongan translator atau penerjemah untuk bahasa Korea.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Tribun Manado
Ilustrasi lowongan kerja 

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) membuka lowongan untuk translator atau penerjemah bahasa Korea.

Penerjemah atau translator bahasa Korea tersebut akan dimasukkan dalam tim Digital Government Cooperation Center (DGCC).

Kualifikasi pendidikan minimal adalah S1, berasal dari institusi terakreditasi baik dalam maupun luar negeri bidang pengetahuan dengan diutamakan jurusan Bahasa/SastraKorea.

Nantinya, penerjemah tersebut akan diberikan tugas dan tanggung jawab diantaranya yakni:

- Sebagai penerjemah Bahasa Indonesia – Bahasa Korea, maupun Bahasa Korea Bahasa Indonesia,

- Membantu menyiapkan berbagai bahan/materi,

- Membantu penyusunan administrasi dan laporan terkait pelaksanaan kegiatan,

- Membantu membuat bahan koordinas.

- Membantu koordinasi dan komunikasi antara tenaga ahli dengan staff,

- Membantu daily work tenaga ahli,

- Mampu menjelaskankepada tenaga ahli setiap informasi yang diberikan,

- Mendukung tugas administratifterkait lainnya.

Kualifikasi 

Adapun kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi tersebut adalah sebagai berikut;

  1. Pendidikan minimal S1 berasal dari institusi terakreditasi baik dalam maupun luar negeri dengan berbagai latar belakang bidang pengetahuan(diutamakan jurusan Bahasa/SastraKorea);
  2. Fresh graduate atau memiliki pengalaman bekerja sebagai penerjemah kurang lebih selama1-2 tahun;
  3. Umur 20 35 tahun
  4. Memiliki sertifikat pelatihan Bahasa Korea (diutamakan)
  5. Memiliki kemampuan berbahasa Korea dan Inggris secara fasih (lisan dan tulisan)
  6. Mampu mengoprasikan Ms. Office
  7. Memahami penerapan e-Government (diutamakan)
  8. Tidak dalam posisi/status terikat kontrak kerja dengan lembaga lain;
  9. Tidak pernah melakukan tindak pidana atau tindak kriminal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP);
  11. Memiliki bukti pembayaran pajak penghasilan pada institusi sebelumnya bagi yang sudah memiliki pengalaman kerja.

Requirement Skill

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved