Penanganan Covid

Berikut Daftar Aplikasi yang Miliki Fitur PeduliLindungi Mulai Oktober 2021: Gojek, Grab hingga DANA

Menurut Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, fitur PeduliLindung dapat diakses di berbagai aplikasi lain untuk menjawab berbagai kel

KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Aplikasi PeduliLindungi 

 TRIBUNAMBON.COM - Sebentar lagi, fitur PeduliLindungi dapat diakses di berbagai aplikasi lain mulai Oktober 2021.

Untuk itu, masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi pun tak perlu khawatir lagi.

Anda dapat menggunakan fitur yang ada di PeduliLindungi di aplikasi Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Dana, Cinema XXI hingga Link Aja.

Bahkan, ada juga aplikasi dari Pemerintah Jakarta, yaitu Jaki.

Aplikasi tersebut nantinya akan terintegrasi fitur PeduliLindungi mulai bulan Oktober ini. 

Menurut Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, fitur PeduliLindung dapat diakses di berbagai aplikasi lain untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat.

Sehingga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerjasama dengan berbagai pihak.

"Walaupun tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tetapi masyarakt bisa check in menggunakan aplikasi lain. Jadi di dalam aplikasi Gojek dan lainnnya, itu ada fitur PeduliLindungi."

Baca juga: Harus Punya Aplikasi Peduli Lindungi Jika Ingin Bepergian Pakai Kapal Pelni

Baca juga: Warga Kota Ambon Boleh Tunjukkan Kartu Vaksin, Kalau Tak Punya Aplikasi Peduli Lindungi

"Nanti muncul status hijau, merah, kuning, dan hitam seperti yang keluar di PeduliLindungi," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Pelaksanaannya akan dimulai pekan kedua Oktober 2021.

"InsyaAllah, di minggu depan," jelas Setiadi.

Sementara itu, Pengamat Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, meminta pihak Kemenkes untuk memperhatikan keamanan data masyarakat. 

"Jadi kalau koneksi di 11 platform itu, maksudnya baik sekali, namun pastikan masalah security-nya pada 11 plattform ini. Dikarenakan platform-platform ini mempunyai history," katanya. 

Adapun bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya, masukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

Dikutip dari Kemkes.go.id, aplikasi PeduliLindungi memiliki banyak keterkaitan dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, dan telemedicine, sehingga bisa mendapatkan layanan obat gratis.

Kemudian, aplikasi PeduliLindungi juga diintegrasikan dengan sistem karantina.

Daftar Aplikasi Terintegrasi PeduliLindungi

Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses Aplikasi PeduliLindungi, Anda mengakses aplikasi berikut ini:

1. Gojek

2. Grab

3. Tokopedia

4. Traveloka

5. Tiket.com

6. DANA

7. Cinema XXI

8. LinkAja

9.  Jaki

10. Livin' by Mandiri

11. GOERS

Fitur PeduliLindungi pada 11 aplikasi tersebut akan tersedia pada Oktober 2021, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari pikobar.jabarprov.go.id.

Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara scan QR Code sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi:

- Unduh Aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store ataupun App Store.

- Buka aplikasi PeduliLindungi

- Kemudian, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.

Dalam tampilan Aplikasi PeduliLindungi akan muncul berbagai menu.

Di antaranya Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.

Nah, jika diminta menunjukkan barcode saat masuk ke mal, maka pilih Scan QR Code.

- Klik menu Scan QR Code

Ketika memasuki lokasi mal atau di pintu masuk mal, Anda bisa menunjukkan tunjukkan hasil QR Code Anda ke tempat yang sudah disediakan. 

Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi

Berikut ini cara cek dan download sertifikat vaksinasi Covid-19 di HP, dikutip dari akun Instagram @sekretariat.kabinet:

- Unduh dan instal Aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App Store

- Klik Login, jika sudah mempunyai Akun.

Pilih Register apabila belum memiliki Akun.

- Masukkan informasi yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Ponsel.

- Masukkan enam digit kode OTP yang dikirim melalui SMS.

- Klik Paspor Digital.

- Klik Nama untuk memunculkan sertifikat vaksin, pilih Sertifikat Vaksin, lalu klik Unduh untuk menyimpan Sertifikat Vaksin.

- Jika sudah selesai, pilih Logout dari Akun.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved