Nasional

Menghukum Parpol yang Kadernya Terlibat Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Editor: Adjeng Hatalea
(KOMPAS/SUPRIYANTO)
Ilustrasi(KOMPAS/SUPRIYANTO) 

Ini dilakukan agar Wahyu memudahkan langkah politisi yang dikabarkan dekat dengan petinggi PDI-P itu melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sayangnya, kasus yang sempat menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ini masih gelap sampai saat ini.

Azis Syamsuddin, Juliari Batubara, Edhy Prabowo dan Harun Masiku hanyalah segelintir dari ratusan politisi yang terjerat kasus korupsi.

Selain mereka, ratusan politisi sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebut saja mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Korupsi politik

"Kejahatan kemanusiaan" yang dilakukan oleh para politisi atau kader partai ini lazim disebut korupsi politik. Korupsi politik biasanya dilakukan oleh para pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya.

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar menyebut, korupsi politik adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan politik.

Kejahatan ini terjadi karena adanya kekuasaan politik yang melekat pada diri si pelaku, dengan menyalahgunakan kewenangan, sarana, atau kesempatan dalam upaya memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Korupsi politik lebih dahsyat dibanding korupsi biasa karena mengambil hak-hak rakyat.

Menghukum Parpol Korupsi yang dilakukan sejumlah kader partai politik (parpol) ini tak berdiri sendiri.

Meski tiap kali ada kasus, parpol selalu beralibi bahwa itu ulah pelaku pribadi dan tidak melibatkan parpol secara institusi.

Sejumlah kasus korupsi yang menjerat politisi kerap terkait dengan pembiayaan aktivitas parpol.

Sebut saja kasus korupsi Hambalang yang menjerat Anas Urbaningrum dan Nazaruddin.

Dalam persidangan Nazaruddin mengaku jika uang yang dipakai Anas untuk berkontestasi di kongres berasal dari proyek Hambalang.

Setya Novanto saat memberikan kesaksian di pengadilan juga mengaku jika uang hasil korupsi proyek e-KTP sebesar Rp 5 miliar ada yang mengalir ke Rapimnas Golkar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved