CPNS 2021

Ketentuan Peserta Dinyatakan Lulus SKD CPNS 2021: Perhatikan Nilai TKP, TIU, TWK

Cek ketentuan setelah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulus dalam mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TribunWow/Rusinta Mahayu
CPNS 2021 

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 70.

Contoh Latihan Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) SKD CPNS 2021

Simak contoh soal latihan Tes SKD CPNS 2021 untuk bagian Tes Karakteristik Pribadi alias TKP.

Tak hanya soal latihan, dilengkapi pula untuk kunci jawaban.

Diketahui, tes SKD CPNS 2021 terdiri dari tiga materi yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi. (TKP).

TKP terdiri dari 45 soal

Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, dan anti radikalisme.

Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.

Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 27 tahun 2021, pengadaan soal Anti Radikalisme ini bertujuan untuk menjaring informasi dari individu.

Hal itu terkait dengan pengetahuan terhadap anti radikalisme, cara sikap, dan bertindak ketika menanggapi stimulus atas beberapa kemungkinan situasi.

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.

Berikut ini contoh soal TKP CPNS 2021 beserta kunci jawabannya:

1. Sebagai seorang pemimpin, apakah Anda perlu untuk berkonsultasi?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved