Kabar Artis
Olivia Daniaty Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Nia Daniaty Tak Mau Ikut Campur
Anak perempuan dari pelantun Gelas-gelas Kaca itu mengaku memiliki link yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di sebuah
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Sosok Olivia Daniaty

Olivia Daniaty merupakan putri dari pernikahan pertama Nia Daniaty dengan Mohamad Hisham, pria berkewarganegaraan Brunei Darussalam.
Mengutip Wikipedia, wanita yang akrab disapa Oi ini lahir pada 20 Februari 1992.
Pada 19 Februari 2021 lalu, Oi resmi menikah dengan Rafly N Tilaar, anggota taruna POLTEKIP.
Pernikahan keduanya digelar mewah di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan dengan upacara Pedang Pora.
Seperti diketahui, upacara pernikahan Pedang Pora hanya bisa dilaksanakan satu kali dalam pernikahan pertama.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Poltekip Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Kemenerian Hukum dan HAM RI Nomor SDM.5.SM.09.03-2019 tentang Prosedur Tetap Upacara Pernikahan Pedang Pora.
Hal ini berarti Rafly masih berstatus perjaka saat menikahi Oi.
Sementara bagi Oi, pernikahannya dengan Rafly merupakan kali kedua.
Baca juga: KRONOLOGI Putri Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan Berkedok CPNS, Beri Korban SK Pengangkatan Palsu
Baca juga: Putri Nia Daniaty Dipolisikan atas Dugaan Penipuan CPNS, Total Korban Ada 225 Orang
Dikutip dari TribunSolo, Oi sebelumnya pernah menikah dengan seorang perwira TNI, Ardy Prasetya, pada 2014 silam.
Namun, keduanya memutuskan bercerai tahun 2017 lalu.
Pernah Tersandung Kasus Serupa

Pada 2017 silam, Oi pernah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dilansir Tribunnews, kala itu Oi diduga telah membawa kabur uang Rp61 juta milik pelapor bernama Rani.
Berdasarkan laporan Rani, Oi menjanjikan uang tersebut untuk mengurus pembelian tiket, visa, dan enam ponsel.
Kendati demikian, kuasa hukum Oi saat itu, Muhammad Zakir, menegaskan kasus yang menimpa kliennya hanya kesalahpahaman.
"Sebenarnya ini bukan masalah tipu menipu, atau penggelapan. Tapi, lebih kepada salah paham."
"Makanya panggilan (polisi) bukan ke panggilan pemeriksaan saksi tapi lebih kepada klarifikasi."
"Oi menjelaskan bahwa peristiwanya seperti apa sampai pada akhirnya ada laporan," beber Zakir ditemui di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/7/2017), dilansir Tribunnews.
Baca juga: Anak Penyanyi Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Kasus Penipuan
Baca juga: Putri Sulung Nia Daniaty Segera Lepas Status Janda, sang Ibunda Minta Doa
Tak hanya itu, Oi juga merasa ditipu lantaran uang Rp 61 juta itu telah berpindah tangan ke orang ketiga.
Kala itu, Oi mengaku sudah mengembalikan sebagian uang milik terlapor agar masalah tidak berbuntut panjang.
"Dikembalikan uangnya, Oi kan kirim tiga kali, tiga tahap, 3 juta lalu sampai sekitar 10 juta."
"Semua bukti sudah diserahkan," lanjut Zakir.
Nia Daniaty Ogah Ikut Campur Kasus Olivia Putrinya
Agustie sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Beberapa kali ia menghubungi nomor Olivia, tapi tidak membuahkan hasil.
Tak sampai di situ, Agustine bersama tim juga sempat datang ke rumah Nia Daniaty.
Akan tetapi, dalam kesempatan itu, ia hanya bisa menemui kakak dari penyanyi 57 tahun ini.
"Oleh karena itu, sebenarnya saya dari akhir Juni sudah berupaya baik-baik selesaikan secara kekeluargaan."
"Sampai akhirnya kami mendatangi rumah orang tuanya, ngomong baik-baik ke kakak ibunya," kata Agustine.
Lanjut, Agustine mendapat informasi mengenai keberadaan orang tua Olivia.
"Di kedatangan kami yang ketiga, saya dapat informasi Bu Nia tidak ada di rumah, tapi di Cikini."
Baca juga: Olivia Daniaty Bagikan Video Sang Kekasih Berpamitan, Sayang Banget Sama Putri Semata Wayangnya
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Berkedok CPNS, Putri Nia Daniaty Disebut Menghilang & Susah Dihubungi
"Saya memberanikan diri ke sana bersama tim kuasa hukum dan yang lain, kebetulan ketemu," tuturnya.
Kendati demikian, Nia Daniaty seolah lepas tangan dan tak mau ikut campur di masalah sang putri.
Ia menegaskan Olivia sudah menikah dan bukan lagi tanggung jawabnya sebagai orang tua.

"Ibu Nia menjawab 'Bu Titin maaf, Oliv sudah menikah jadi bukan tanggung jawab saya lagi'," terang Agustine.
Namun Agustine tak ingin begitu saja menyerah, sehingga meminta Nia Daniaty bisa menjadi penengah.
"Saya sampaikan minta menjembatani kami, karena tidak bisa dihubungi untuk duduk bareng."
"Ibu Nia berjanji akan menghubungi Oliv karena sudah tidak satu rumah," tambahnya.
Rumah Nia Daniaty Digembok dan Dijaga Ketat
Kemudian pihak Agustine menerangkan diminta kembali datang keesokan harinya untuk berdiskusi.
Tapi bukannya bertemu dengan Nia Daniaty dan Olivia, rumah tersebut justru digembok dan dijaga oleh beberapa orang.
"Kemudian kami diundang ke rumah Ibu Nia pukul 19.00 WIB untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Agustine.
"Dan kebesokan harinya saya datang ke rumah beliau, ternyata rumahnya kosong."
"Dijaga sama tiga orang Ambon pintunya digembok," imbuhnya.

Merasa tidak menemukan jalan damai lainnya, pihak Agustine akhirnya mempolisikan Olivia.
Kronologi Olivia Nathania Diduga Lakukan Penipuan
Agustine mengaku setelah tidak lama berkomunikasi, pada 2019 akhir dihubungi oleh putri Nia Daniaty.
Dalam komunikasi itu, Olivia mengaku bisa memasukkan orang untuk jadi CPNS.
Karena anaknya baru lulus pada 2018, Agustine langsung mengiyakan tawaran Olivia.
Tak sampai di situ, pada 2020 Olivia kembali memberikan penawaran terkait CPNS.
"Setelah itu di tahun 2020 dia menawarkan ada CPNS prestasi pengganti."
"Menggantikan orang yang meninggal karena Covid, sakit dan sebagainya," terang Agustine.
Patok Harga Rp30 Juta Per Orang
Saat memberikan penawaran tersebut, Olivia mematok tarif berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.
"Itu awal-awal nominalnya adalah antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta."
"Akhirnya saya membawa keluarga saya sendiri jumlahnya kurang lebih 16 orang," tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto menilai aksi Olivia berjalan dengan rapi dan sistematis.
"Setelah uang diserahkan pada Oli, maka Oli itu memberikan SK pengangkatan CPNS," jelas Odie.
"Lengkap dengan NIP dan TMT artinya tanggal mulai melakukan pekerjaan."
"Di situ jelas disebutkan golongannya, jabatan, termasuk di bagian apa," imbuhnya.

Surat Bodong dengan Kop BKN
Tak sampai di situ, Olivia juga dinilai berani menggunakan tanda tangan kepala BKN disertai Kop surat.
Pun Odie menerangkan saat para korban dikumpulkan untuk menerima SK pengangkatan CPNS.
Olivia disebut menggelar acara penyerahan SK bukan di gedung BKN atau instansi terkait.
"Oli ini berani membuat surat bodong, dengan Kop BKN dan tanda tangan kepala BKN."
"Pada saat menyerahkan SK, dia pilih tempat yang representatif," ungkap Odie.
Menurut keterangan korban, tim Olivia mengenakan batik dan tanpa tanda sebagai pegawai BKN.
Beberapa korban sempat bertanya soal itu, namun tak digubris karena yang penting mereka menerima SK.
Peran Suami Olivia

Anak perempuan dari pelantun Gelas-gelas Kaca itu diduga menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, terduga pelaku mengaku memiliki link yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di sebuah Dinas Provinsi DKI Jakarta.
Ratusan korban tersebut ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli dan ia juga dibantu oleh suaminya berinisial RAF. Atas penipuan itu perwakilan korban melaporkan Oli dan RAF di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Kuasa hukum korban, Odie Hodianto mengatakan korban berjumlah 225 orang ditipu Oli dan suaminya dalam kurun waktu 2019-2020.
Suami oli diketahui adalah lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) bernama Rafly N Tilaar.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih. Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," ujar Odie kepada awak media.
Rata-rata korban mengaku terperdaya untuk mengisi posisi jabatan PNS strategis yang dijanjikan Oli dan RAF.
Kerugian korban atas dugaan penipuan ini mulai dari Rp25 juta sampai yang terbesar Rp156 juta.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan. Mereka mendatangi kantor RAF di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Saat itu, RAF sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, RAF tak dapat dihubungi oleh keluarga korban.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Poldla Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.
Dalam pelaporan ini, ada lima orang perwakilan korban yang melapor perkara Oli dan RAF atas tidak penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Pasangan suami istri itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan itu terdaftar Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
(TribunAmbon.com) (Tribunnews.com/Fandi Permana/TribunStyle)