Korupsi di Maluku
Raja dan Bendahara Haruku-Maluku Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan dua pimpinan Negeri Haruku itu jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Raja dan Bendahara Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya yakni ZF dan SF.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan dua pimpinan Negeri Haruku itu jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa Haruku tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Yang kedua, pada tahapan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada dana desa haruku, sudah kita tetapkan dua tersangka, kemarin kan masih dalam tahap penyidikan dan sudah kita expose dan tetapkan dua tersangka berinisial ZF dan SF. jadi raja dan bendahara," kata Nalle saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Ambon, Senin (27/9/2021) sore.
Lanjutnya, modus keduanya masih akan diselidiki dalam tahap penyidikan.
"Untuk modusnya nnti kita penyidikan pemeriksaan mereka," lanjutnya.
Sementara, berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 Miliar.
Baca juga: Maluku FC Tekuk PSHL 6-0
Baca juga: Disebut Tak Penuhi Standar, Bulog Maluku Berhenti Serap Beras dari Petani Lokal
"Total dugaan kerugian hasil audit APIP malteng, total kerugian lebih Rp 1 miliar, dua tahun anggaran," tambahnya.
Diketahui, Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Haruku diduga disalahgunakan oleh staf pemerintah desa tersebut.
Kasus ini diusut sejak adanya laporan dari warga setempat, pasalnya anggaran 2017 dan 2018 tak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang menyatakan telah 100 persen dikerjakan.
Seperti item Pengadaan BPJS Tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran sebanyak Rp 22 juta dan BPJS Tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun anggaran sebesar Rp 64 juta telah dicairkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kejaksaan-tinggi_m.jpg)