Maluku Terkini

2000 Warga Maluku Tengah Terima Sertifikat Tanah Gratis

Penyerahan berlangsung di Baileo Ir. Soekarno, Pandopo Bupati, Kota Masohi, Maluku Tengah. Rabu (21/9/2021) pagi.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukaddar
Simbolis Penyerahan sertifikat tanah di serahkan Bupati Maluku Tengah kepada 15 orang perwakilan penerima di Baileo Soekarno, Pandopo Bupati, Kota Masohi. Maluku Tengah. Rabu, (21/9/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI,TRIBUNAMBON.COM -
Ribuan warga menerima sertifikat retribusi tanah gratis dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Tengah.

Penyerahan berlangsung di Baileo Ir. Soekarno, Pandopo Bupati, Kota Masohi, Maluku Tengah. Rabu (21/9/2021) pagi.

Secara simbolis oleh Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua kepada 15 penerima.

Baca juga: Dipindahkan karena Tidak Bayar Parkir, Sopir Truk; Wali Kota Ambon Jangan Asal Omong

Baca juga: Telkom Targetkan 26 September Jaringan Sudah Pulih Kembali

Total penerima sebanyak 2 ribu orang dengan rincian, 189 sertifikat diberikan kepada warga di Desa Banda Baru, Desa Waemusal 125, Desa Waemusi 257, Desa WAI Asi 76, Desa Huaulu 188, Desa Seti 156, Desa Sariputih 699, Desa Tanah Merah 99 dan Desa Hurale 211.

Bupati Maluku Tengah dalam sambutannya, sangat mengapresiasi BPN yang menyediakan sertifikat gratis bagi warga.

"Kami sangat berterimakasih mudah-mudahan masyarakat di Maluku tengah yang memiliki sertifikat hak atas tanah dapat diakomodir dalam kegiatan retribusi tanah melalui program reforma agraria tahun mendatang sehingga nantinya seluruh masyarakat di daerah ini memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah," harap Bupati.

Kegiatan itu dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Maluku, R. Agus Marhendra dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Maluku Tengah, Erwin Terseman. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved