CPNS 2021
Ini Yang Harus Dilakukan Bila Positif Covid-19 Sehari Sebelum Tes SKD Pemkot Ambon
Pelaksanaan tes menggunakan computer assisted test (CAT) ini juga akan menerapkan protokol kesehatan lengkap.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yakni 3 – 9 Oktober 2021 mendatang.
Pelaksanaan tes menggunakan computer assisted test (CAT) ini juga akan menerapkan protokol kesehatan lengkap seperti pemakaian masker berlapis dan jaga jarak.
Bahkan peserta wajib membawa swab test rt-pcr waktu maksimal 2 x 4 jam atau rapid tes antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang pelaksanaan wajib dilakukan sebelum tahap pelaksanaan sesuai jadwal masing-masing peserta.
Baca juga: SKD CPNS Pemkot Ambon Mulai 3 Oktober, Berikut Lokasi dan Tata Tertibnya
Disebutkan dalam surat bernomor 810/06/Peng/2021 yang dirilis Sekretrari kota Ambon, A.G. Latuheru selaku ketua panitia seleksi CPNS Pemkot Ambon, peserta yang terpapar virus corona harus segera melapor kepada panitia.
Pelaporan dapat dilakukan melalui email panselda.pemkot.ambon@gmail.com atau melalui WhatsApp chat di nomor 085280438143.
Peserta wajib melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil tes swab PCR atau Rapid Antigen serta keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat berwenang.
Pelaporan wajib dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan tes SKD masing-masing peserta agar panitia seleksi daerah Pemkot Ambon dapat mengajukan permohonan penjadwalan ulang ke Badan Kepegawaian Negara.
Sedangkan bagi peserta yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius akan dilakukan sesuai surat edaran kepala BKN nomor 7 tahun 2021 tentang prosedur penyelenggara seleksi dengan metode CAT BKN Dengan Protokol Kesehatan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (*)