Maluku Terkini
Kejari Buru Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Kasus Timbunan Fiktif di RSUD Namrole
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus timbunan fiktif di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan (B
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus timbunan fiktif di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi mengatakan, kesepakatan Tim Penyidik Kejari Buru, terkait penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspos.
"Pada hari ini, 13 September 2021, tim penyidik telah melaksanakan ekspos pemaparan perkembangan penyidikan, berdasarkan hasil ekspos tersebut, tim sepakat menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalan perkara Timbunan Fiktif di RSUD. Namrole Tahun 2020," kata Muhtadi, saat menggelar konferensi pers, di kantor Kejari Buru, pukul 14:33 WIT, Senin (13/9/2021)
Dia mengungkapkan, tiga tersangka ditetapkan, di antaranya berinisial LA, RK dan HT.
"LA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RK seorang Swasta, dan HT seorang Swasta," ungkapnya.
• Tim Banggar Kunker, Kantor DPRD Kota Ambon Sepi Agenda
• Besok SKD PPPK, Puluhan Guru Honorer dari Berbagai Daerah di Maluku Tengah Ikut Rapid Test Antigen
Dia menjelaskan, penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (SPT), Nomor : Tap-07/Q.1.14/Fd.1/09/2021, Nomor : Tap-08/Q.1.14/Fd.1/09/2021, dan Nomor : Tap-09/Q.1.14/Fd.1/09/2021.
"Kerugian keuangan negara, dari perkara ini Rp 329 juta, namun ada penyelamatan keuangan negara Rp 130 juta, dan masih tersisah Rp 199 juta," jelasnya
Atas perbuatannya mereka, para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
"Maksimum ancaman hukuman 20 Tahun penjara," ujar Muhtadi
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terjadi pada Tahun 2017.
Saat itu, lokasi rumah sakit dijadikan penginapan peserta MTQ.
Karena cuaca ekstrem, kontraktor yang sedang melakukan penggalian selokan mengalihkan timbunannya ke rumah sakit.
Namun, para aktor yang berperan berdalih ada hutang rumah sakit kepada kontraktor, sehingga dianggarkan dan dilakukan pencairan pada 2020 lalu.(*)