Kasus Narkoba di Ambon

Kedapatan Konsumsi Narkoba bersama Sallatalohy, Rama Juga Divonis Setahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa penyalahgunaan narkotika, Achmad Rama Burhan Alias Rama selama satu tahun penjara.

TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa penyalahgunaan narkotika, Achmad Rama Burhan Alias Rama selama satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim dalam amar putusannya, di Pengadilan Negeri Ambon, Ranbu (8/9/2021).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambah hakim.

Baca juga: Punya 3 Paket Tembakau Sintetis, Sallatalohy Divonis Setahun Penjara

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa dikurung selama dua tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap bersama dengan saksi Nurcholis Sallatalohy alias Cholis (berkas terpisah) di Kawasan Waihaong, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 23.30 WIT, Sabtu (24/4/2021).

Keduanya tidak memiliki izin kepunyaan narkotika.

Saat penangkapan, barang bukti yang didapat berupa tiga paket tembakau sintesis seberat 0,1212 gram dan satu linting kertas berisikan daun kering seberat 0,0959 gram. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved