Ambon Hari Ini
Tarif Angkot di Ambon Resmi Naik, Ombudsman; Terkesan Tergesa-gesa dan Bebani Rakyat Kecil
Langkah Pemerintah Kota Ambon menaikkan tarif angkot mendapat kecaman sejumlah pihak.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Langkah Pemerintah Kota Ambon menaikkan tarif angkot mendapat kecaman sejumlah pihak.
Salah satunya yakni Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku sebagai instansi yang bertugas mengawasi pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat mengatakan langkah Pemkot sangat tergesa-gesa.
Baca juga: Ada Upacara HUT Ke-446 Kota Ambon, Arus Lalu Lintas Lancar Meski Terjadi Penutupan Jalan
Baca juga: Tenda Tamu Roboh Diterpa Angin, 1 Jam Sebelum Upacara Adat HUT Ke-446 Kota Ambon
Juga sangat membebani rakyat kecil ditengah pandemi Covid-19.
"Kami keberatan dengan kebijakan ini, sangat tergesa-gesa dan membebani rakyat kecil," kata Hasan kepada TribunAmbon.com, Selasa (7/9/2021).
Menaikkan tarif angkot dinilai sangat kontraproduktif, tidak bijaksana dan mengecewakan.
Pasalnya, angkot merupakan transportasi umum yang mayoritas penggunanya berasal dari rakyat kecil.
"Keputusan yang sangat kontraproduktif dan tidak bijaksana," tegasnya
Menurutnya, sebelum mengambil keputusan tersebut, pemkot harusnya mendengarkan suara dari beberapa pihak terlebih dulu.
Yakni pendapat warga dan Ombudsman sebagai pengawas bahkan media yang selama ini menjadi penyalur informasi.
Sehingga, ada masukan dan solusi yang bisa dipertimbangkan pemerintah sebelum mengambil langkah terkait kemaslahatan umat.
Kenaikan tarif angkot pertama kali dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette saat diseruduk para sopir pada 28 Agustus lalu.
Menyepakati hal itu, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy telah menandatangani SK tarif angkot baru pada sidang paripurna di kantor DPRD, Senin (6/9/2021). (*)