Nasional
Perubahan Draf RUU PKS Dinilai Bisa Lemahkan Substansi Utama
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati menyorot pembahasan terakhir dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan
Editor:
Adjeng Hatalea
Selain itu, pada draf awal RUU yang dibahas Baleg, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur hanya lima, yakni Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).
(Kompas.com / Rahel Narda Chaterine / Krisiandi)
Rekomendasi untuk Anda