Maluku Terkini

3 Lembaga Penyiaran Swasta di Maluku Bakal Dicabut Izin Siar

KPID merekomendasikan mencabut izin ketiga lembaga karena tidak melakukan izin siaran selama lebih dari 3 bulan.

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Fandi Wattimena
Ilustrasi Menyetel tayangan TV 

Laporan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku merekomendasikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI mencabut izin penyelenggaran penyiaran (IPP) tiga lembaga penyiaran swasta (LPS) yang bersiaran di Maluku.

Ketiganya yakni; PT. Viva Televisi Olahraga Indonesia tujuh atau dengan sebutan udara Sport One Ambon yang menggunakan frekuensi 727.25.

Kemudian PT. Matahari Yogya Televisi atau INews TV Ambon dengan frekuensi 767.25.

Serta PT. Semesta Mutiara Televisi atau INews TV Masohi dengan frekuensi 719.25.

Baca juga: Balai Jalan Akui CCTV Sudah Terpasang di JMP, Talaohu; Tapi Tak Berfungsi Rekam Kejahatan

Baca juga: Maluku FC Bungkus Skor Telak Tanpa Balas Melawan Tanah Goyang FC, Saidna bin Thahir; Kuncinya Kompak

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah mendapati ketiga lembaga tersebut tidak melakukan izin siaran selama lebih dari 3 bulan.

“Sport One tidak melakukan aktifitas siaran sejak tahun 2019, dan iNews TV Ambon dan iNews TV Masohi sejak Mei 2021,” kata ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama, Rabu (1/9/2021) siang.

Rekomendasi tersebut katanya berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 5 butir c Undang-Undang Nomor 32 tentang penyiaran.

Selanjutnya, terdapat 15 lembaga penyiaran dari 18 lembaga penyiaran televisi yang terdata juga telah mendapat teguran untuk segera memperbaiki jam tayang hingga isi siaran sesuai dengan ketentuan undang-undang penyiaran.

“Ada 15 LP yang kemudian diberi surat cinta (teguran),” cetus Mutiara.
Mutiara pun memastikan KPID Maluku akan bersikap tegas kepada lembaga penyiaran yang tidak menyediakan siaran lokal untuk masyarakat selaku pemilik frekuensi siaran. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved