CPNS 2021
Kebijakan Umum untuk Peserta Seleksi CPNS 2021 dan Prosedur Pelaksanaan SKD, Simak Ketentuannya
Berikut kebijakan umum untuk peserta seleksi CPNS 2021 dan prosedur pelaksanaan SKD.
Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikutip TribunAmbon dari laman resmi bkn.go.id, Mohammad Ridwan, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, mengatakan bahwa hingga kini, pelaksanaan SKD CPNS 2021 masih menunggu izin dan persetujuan dari BNPB.
Sementara itu, Bima Haria Wibisana, Plt Kepala BKN, mengatakan, keseluruhan jadwal seleksi CASN ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2021.
Jadwal itu termasuk SKD dan SKB CPNS serta Seleksi Kompetensi bagi PPPK.
Meskipun begitu, Bima mengatakan, eksekusi tersebut tergantung pada kondisi pandemi saat ini.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021 dan Deklarasi Sehat untuk Mengikuti SKD
Hal itu perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Pasalnya, jumlah sesi pelaksanaan seleksi CAT di Tilok akan berpengaruh.
Sembari menunggu jadwal SKD CPNS 2021, peserta seleksi perlu mengetahui ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Ketentuan tersebut menyangkut kebijakan umum untuk peserta seleksi maupun prosedur pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Baca juga: Kapan SKD CPNS Kota Ambon 2021 Diselenggarakan? Begini Penjelasan BKN tentang Pelaksanaan Ujian

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut kebijakan umum peserta SKD CPNS 2021:
a) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
b) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
c) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
d) Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
e) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;