Maluku Terkini
Bunuh dan Ikat Korban di Jangkar Kapal, Erwin Suailo Terancam Penjara Seumur Hidup
Tersangka yang diketahui adalah kekasih korban ini terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling berat seumur hidup.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM – Erwin Soailo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Niken Astrid Ilelapotoa di Pantai Lesane, Kota Masohi, Maluku Tengah.
Tersangka yang diketahui adalah kekasih korban ini terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling berat seumur hidup.
“"Ancaman Hukuman minimal 20 tahun dan paling lama seumur hidup," tegas Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi saat Konferensi Pers di Mapolres Maluku Tengah Kamis (19/8/2021) malam.
Sementara itu, pihak keluarga korban juga mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal kepada tersangka.
Saat ini, tersangka telah mendekam di rutan Polres Maluku tengah untuk proses hukum selanjutnya.
Lanjutnya dijelaskan, dari hasil penyidikan, korban ternyata tewas setelah dianiaya tersangka di indekos yang tidak jauh dari lokasi temuan mayat.
Penganiayaan terjadi Kamis (12/8/2021), saat korban tengah berada di dalam kamar mandi.
Baca juga: Meski Tanpa Autopsi, Polisi Tetap Selidiki Penyebab Kematian Pemuda di JMP Ambon
Baca juga: Erwin Soailo Jadi Tersangka, Korban Ternyata Tewas Dianiaya di Kamar Mandi Pekan Lalu
“Pelaku masuk ke kamar mandi dan melakukan pemukulan sebanyak 1 kali pada bagian kepala korban hingga membuat bagian belakang kepala korban terbentur tembok kamar mandi, setelah itu pelaku mengangkat korban dan dibawa masuk ke kamar kos,” jelas Umasugi.
Kemudian, korban ditinggal begitu saja. Baru keesokan harinya setelah pulang kerja, Jumat (13/8/2021), tersangka menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Menurutnya, tersangka pun membiarkan korban tergeletak di kamar selama lima hari karena panik.
Baru pada Selasa (17/8/2021) dini hari, tersangka membawa korban ke Tepi pantai Lesane dengan becak miliknya.
Dia mengakui mengikat korban pada jangkar kapal serta memberi pemberat batako.
“Setelah itu memasukan jenazah kedalam perahu setelah itu menarik perahu ke lokasi bagan yang sudah karam dan mengikat korban pada bagian jangkar bagan kemudian mengikat lagi dengan dua bongkah batu batako pada bagian kaki kanan dan leher korban. Setelah itu mengambil lagi tali dari bagan dan mengikat tangan korban pada bagian jangkar setelah itu langusng meninggalkan korban,” tutur Umasugi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/rekonstruksi-masohi.jpg)