Maluku Terkini
PTDH Dinas Polri, Ini Alasan Oknum Anggota Polres Pulau Buru Dipecat
Meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, Brigpol Fauzi Reza Rabul dipecat secara tidak hormat.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, Brigpol Fauzi Reza Rabul dipecat secara tidak hormat.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri itu berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor : KEP/224/VI/2021, Tanggal 28 Juli 2021.
Upacara PTDH digelar di Mapolres Pulau Buru, dan dipimpin oleh Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, Kamis (19/8/2021) pagi
Egia menyatakan, anggotanya meninggalkan tugas sebanyak 107 haru secara berturut-turut, terhitung mulai 26 Agustus 2019 s/d 24 Januari 2021.
"Peraturan dan hukum berlaku, kita junjung tinggi bersalah, kemudian pelanggar patut mendapatkan hukuman setimpal," kata Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja selaku inspektur upacara, Kamis.
Baca juga: Warga Rumahtiga - Ambon Heboh Penemuan Mayat di Bawah JMP
Baca juga: Petugas Kesulitan Evakuasi Mayat di JMP, Terpaksa Pakai Tali
Egia mengatakan, kepada seluruh personil agar selalu dapat menjaga etika, moral dan perbuatan baik, di lingkungan tempat tinggal maupun dalam saat melaksanakan tugas.
"Untuk menjaga etika, moral dan perbuatan anggota, agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang telah digariskan, maka pimpinan Polri telah berkomitmen untuk memberikan hukuman tegas terhadap setiap penyimpangan personil Polri," tegas Egia.
Dia melanjutkan, oknum anggota Polri maupun PNS, khususnya di Polda Maluku, salah satu bentuk implementasi tindakan tegas telah dijalankan oleh Polda Maluku, ada salah satu penerbitan keputusan Kapolda Maluku tentang PTDH dari dinas Polri, sebanyak 2 personel di pertengahan tahun 2021.
"Salah satu anggota Polres Pulau Buru telah terbukti melakukan tindakan melanggar peraturan kode etik profesi Polri, untuk kita ketahui bersama, bahwa penerbitan keputusan PTDH dari dinas Polri, ini telah melalui mekanisme panjang, sesuai dengan prosedur akuntabel, dan selaras dengan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri," ujarnya
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri, beserta hari ini kalau kita melihat ada dua hal berbeda.
"Pertama kita memberikan hukuman berupa PTDH sebagai anggota Polri, dituntut untuk profesional dalam bertugas, dan beretika dalam kehidupan bermasyarakat, ini salah satu contoh dari pada pemberlakuan hukuman paling tinggi, di dalam hukuman Polri adalah PTDH," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/polisi-dipecat.jpg)