Maluku Terkini
Pakai ALMA, Pemilik Kapal dan Ferry Bisa Hemat Biaya Operasional Hingga 50 Persen
Tak hanya pemilik kapal atau Ferry, pelaku usaha disekitar pelabuhan seperti kios-kios juga dapat memanfaatkan ALMA.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON – Penggunaan anjungan listrik mandiri (ALMA) bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan khususnya pemilik kapal atau fery dapat menekan biaya operasional hingga 50 persen.
Demikian disampaikan Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon, Yusrizal kepada wartawan saat meninjau ALMA di Pelabuhan Ferry Galala, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (16/8/2021) siang.
“Dibandingkan menggunakan mesin genset berbahan bakar solar yang memakan biaya sekitar Rp 643.200 per hari,” kata Yusrizal.
Tak hanya pemilik kapal atau Ferry, pelaku usaha disekitar pelabuhan juga dapat memanfaatkan ALMA.
“Pemilik kios-kios juga bisa pakai ALMA, tinggal Tarik kabel saja,” tambahnya.
Yusrizal berharap, hadirnya ALMA dapat menunjang kegiatan ekonomi khususnya di sektor perikanan dan kelautan
"Terutama untuk aktivitas di pelabuhan maupun dermaga dengan menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan,” harap Yusrizal.
Baca juga: Megah Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Dekorasi Serupa Istana Negara
Baca juga: Dihujat, Murad Ismail Curhat; Saya Menangis Terbata-bata Kalau Bicara Tentang Maluku
Saat ini, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara membangun dua ALMA di Ambon yakni Pelabuhan Ferry Galala dan Pelabuhan Hunimua.
Diketahui, total biaya investasi ketiga anjungan listrik senilai Rp 54,9 juta dan sudah dapat digunakan para pemilik kapal maupun untuk aktivitas di pelabuhan maupun dermaga.
Pembangunan ALMA sendiri merupakan pelaksanaan program Electrifying Marine yang bertujuan memenuhi kebutuhan listrik pelanggan pada sektor perikanan laut.
Penggunaan ALMA juga dapat memenuhi kebutuhan layanan listrik temporer seperti penerangan kapal, coldstorage serta kebutuhan listrik lainnya di lokasi dermaga, pelabuhan hingga Tempat Pelelangan Ikan (TPI). (*)
