Kasus Aktivis Risman Soulissa

Minta Gugurkan Status Tersangka Dibatalkan, Ini Tanggapan Pengacara Aktivis HMI Risman Solissa

Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lutfi Alzagladi memutuskan menggugurkan praperadilan Risman Solissa, Senin (16/8/2021).

TribunAmbon.com/ Dedy Azis
Konferensi Pers, Penasehat hukum Risman Soulissa, di salah satu cafe di Jl. Sam Ratulangi, Sirimau, Ambon, Kamis (5/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lutfi Alzagladi memutuskan menggugurkan praperadilan Risman Solissa, Senin (16/8/2021).

Pasalnya, sidang pokok perkara pelanggaran informasi dan teknologi elektronik (ITE) tang menjerat aktivis HMI itu telah dimulai senin pagi.

Ketua penasihat hukum Risman, Abdul Gafur Rettob berpendapat proses pokok perkara yang dihadapi Risman memang begitu cepat.

"Prinsipnya kami tetap komitmen untuk mengajukan permohonan praperadilan tersebut, hanya saja proses pokok perkara begitu cepat sehingga Praperadilan tersebut dinyatakan gugur. Kalau tidak kita tetap fokus praperadilan," kata Rettob kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin.

Baca juga: Sidang Pokok Perkara Telah Digelar, Praperadilan Aktivis HMI Risman Soulissa Dinyatakan Gugur

Lanjutnya, permohonan pemeriksaan pemeriksaan, saksi dan bukti telah diberikan dalam sidang praperadilan.
Meski digugurkan, timnya akan memperkuat bukti-bukti pada sidang pokok perkara.

"Hal-hal yang di praperadilan bisa kita perkuat di perkara pokok untuk proses pembuktian lebih lanjut," lanjut Rettob.

Rettob menjelaskan, sidang pokok perkara telah dilakukan Senin pagi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Tadi perkara pokok sudah sidang terkait dengan pembacaan dakwaan dari pihak kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan Risman telah dimulai seminggu lalu, Senin (9/8/2021).

Tim kuasa hukum Risman meminta Hakim Pengadilan Negeri Ambon untuk mencabut gugatan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, tersangka Risman Solissa ditangkap di sekitaran pertigaan bundaran patung Dr. J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 19.20 WIT.

Risman diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved