Kasus Korupsi di Maluku
Kejari Pastikan Terus Lacak Aset Terpidana Korupsi Mantan Sekda Buru Ahmad Assagaf
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru memastikan terus melacak aset milik terpidana kasus korupsi Mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaf.
Laporan Kontributir TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru memastikan terus melacak aset milik terpidana kasus korupsi Mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaf.
Ahmad Assagaf terlibat kasus tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Tahun 2019.
Kajari Buru, Muhtadi mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan aset lain yang terdaftar atas nama terpidana atau istrinya.
"Ada 20 aset yang kami data sudah diblokir, ada 16 sudah kami sita, selebihnya akan dilakukan penyitaan lebih lanjut," kata Muhtadi saat melakukan konferensi pers di halaman Kantor Kejari Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (14/8/2021) sore.
Baca juga: Kejaksaan Kembali Selamatkan Uang Negara Rp 2 Miliar Lebih, Hasil Korupsi Sekda Buru Ahmad Assagaf
Untuk diketahui, Ahmad Assegaf divonis lima tahun penjara potong masa penahanan.
Mantan Sekda Buru itu juga dihukum membayar denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp.11,3 miliar subsider 3,6 tahun penjara.
Namun, Assagaf belum membayar uang pengganti sebesar Rp. 9.112 miliar.
Karena itu, pihaknya telah menyita 16 aset tanah milik terpidana Mantan Sekda Kabupaten Buru, Ahmad Assagaf.
Penyitaan aset itu, terletak di Desa Wabloy, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Sabtu (14/8/2021).
Muhtadi mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16 Tahun 2021, Tanggal 14 Januari.
"Dalam putusan ada penyitaan terhadap aset terpidana dalam waktu sebulan," kata Muhtadi.
"Apabila dalam waktu sebulan uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita sebagai pelaksana putusan hakim," lanjutnya.
Pihakna masih terus memburu ase Ahmad Assagaf hingga dapat membayar uang pengganti sesuai keputusan pengadilan.