Maluku Terkini
Jokowi Turunkan Harga Tes PCR Turun, DPRD Maluku; Kami Akan Pastikan Tidak Ada Permainan Harga
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.
Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku akan mengundang sejumlah pihak yang berwewenang melaksanakan tes PCR untuk memastikan proses implementasinya apakah sudah dilaksanakan atau belum.
Sejumlah pihak yang memiliki wewenang dalam hal ini dari pihak rumah sakit hingga balai laboratorium di Ambon bahkan Maluku.
"Tadi saya sudah bicara dengan pimpinan pansus, kita undang semua untuk memastikan intruksi presiden itu sudah dilaksanakan atau belum," kata Benhur Watubun saat ditemui TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk memastikan apakah mereka sudah menerapkan intruksi presiden dengan baik atau tidak.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan adanya permainan harga di luar apa yang sudah diintruksikan.
"Ini untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi semacam permainan harga di rumah-rumah sakit yang menginginkan dibayar dengan harga yang lebih tinggi dari apa yang sudah diintruksikan presiden, karena intruksi itu adalah aturan jangan sampai ada yang jual di harga yang telah ditentukan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, dengan mengundang mereka, ada keterpaduan pandangan dan sikap yang berkaitan dengan pelaksanaannya di lapangan.
"Jadi kalaupun mereka sudah implementasi intruksi itu, kita juga bisa atur agar ada keterpaduan pandangan dan sikap agar mereka juga melaksanakan secara baik di lapangan. Dan kalau pun belum, kita ingin menegaskan bahwa tunggu apalagi, tidak ada lagi alasan-alasan teknis prosedural sebab apa yang sudah di intruksikan presiden itu adalah aturan untuk diimplementasikan terhadap kebutuhan masyarakat umum," tandasnya. (*)