Maluku Terkini
Disnakertran Maluku Sebut Tak Ada Gelombang PHK Selama 2021
Menurutnya, gelombang PHK hanya sempat terjadi di awal pandemi melanda tahun 2020 lalu.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Meskipun masih dilanda pandemi Covid-19, sepanjang tahun 2021 tidak terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Maluku.
Bukan hanya itu, hingga bulan Agustus saat ini, tidak ada perusahaan yang gulung tikar.
Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Endang Diponegoro.
"Iya sepanjang 2021Alhamdulillah tidak ada gelombang PHK," kata Endang kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Sabtu (14/8/2021).
Lanjutnya, karyawan yang sempat dirumahkan akibat Covid-19 pun sudah kembali diaktifkan untuk bekerja.
Menurutnya, gelombang PHK hanya sempat terjadi di awal pandemi melanda tahun 2020 lalu.
Namun, tahun ini perekonomian sudah mulai pulih meskipun belum seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
"Karyawan yang sempat di opecat tahun lalu sudah dapat bantuan," ujarnya.
Dia mengatakan, beberapa karyawan yang terkena PHK akibat tempat kerjanya gulung tikar mempunyai BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga, karyawan-karyawan tersebut sudah menerima hak yang layak mereka dapatkan.
Diketahui, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia khususnya Maluku pada April 2020 lalu turut merusak tatanan ekonomi bangsa dan negara.
Hal itu membuat sejumlah perusahaan harus gulung tikar dan ribuan tenaga kerja di PHK. (*)