Maluku Terkini
Disetujui 7 Fraksi, DPRD Sahkan LPJ Bupati Malteng 2020
Pengesahan dan penetapan itu dilakukan DPRD setelah tujuh dari delapan fraksi menyetujuinya, dalam rapat paripurna.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi APBD 2020 dan Nota Perhitungan APBD 2020.
Pengesahan dan penetapan itu dilakukan DPRD setelah tujuh dari delapan fraksi menyetujuinya, dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (12/8/2021).
"Setelah mendegar pendapat enam fraksi yang menerima dengan catatan dan satu menerima dengan terpaksa serta satu fraksi menolak, maka apakah bapak ibu setuju LPJ kita sahkan sebagai peraturan daerah?," tanya Pimpinan Rapat, Demianus Hattu dan disambut setuju mayoritas anggota DPRD yang ikut dalam paripurna tersebut.
Baca juga: Rapat Bahas LPJ Bupati Maluku Tengah Memanas, Wailissa Tarik Kerak Baju Pimpinan Sidang
Atas persetujuan itu, Demianus mengetuk palu persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati, Marlatu L. Leleury.
Setelah persetujuan itu, para Pimpinan DPRD, Ketua Fatzah Tuankotta, Wakil Ketua Demianus Hattu dan Wakil Ketua Carl M. Haurissa bersama Wakil Bupati menandatangani penetapan LPJ APBD 2020 dan Nota Perhitungan sebagai Peraturan Daerah.
Pantauan TribunAmbon.com, ketujuh fraksi yang menerima LPJ pelaksanaan APBD 2020 Pemerintah Daerah diantaranya Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi Hanura Perindo, Fraksi PKB dan Fraksi Gabungan (PAN,PKS,PPP).
Sementara dua fraksi lainnya yakni fraksi Demokrat menerima dengan terpaksa.
Sementara Fraksi Golkar menyatakan menolak LPJ Bupati tersebut. (*)