Rabu, 8 April 2026

Maluku Terkini

Pemda Bursel dan Kejari Buru Buat MoU Penegakan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha

Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan proses awal memberikan jaminan hukum.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Andi Papalia
Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan dan Kejaksaan Negeri Buru, melakukan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha. Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan di Aula Kantor Bupati Buru Selatan, Rabu (11/8/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan dan Kejaksaan Negeri Buru, melakukan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha.

Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan di Aula Kantor Bupati Buru Selatan, Rabu (11/8/2021).

Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan proses awal memberikan jaminan hukum.

Baca juga: Janji Perbaiki Jalan Tak Ditepati, Warga Danau Rana Kabupaten Buru Ancam Golput Saat Pileg

Baca juga: Dicuekin Pemerintah, Warga Danau Rana Kabupaten Buru Perbaiki Jalan Sendiri

Soulisa melanjutkan, kerjasama dilakukan agar tidak salah paham dalam pandangan dan penilaian masyarakat dan mengantisipasi timbulnya masalah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buru Selatan.

"Dalam rangka persiapan dan kesiapan ke depan, terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," jelas Soulisa.

"Diharapkan di masa mendatang tidak terjadi lagi hambatan, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah," ujar dia.

Apabila setiap permasalahan hukum ditangani dengan baik lanjutnya, dampaknya tidak hanya positif bagi masyarakat.

Tetapi juga potensial meningkatkan kewibawaan dan kesuksesannya pembangunan di pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, "sebagai pelayan publik yang profesional," kata Soulisa.

Pemda Bursel dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah, katanya, telah berusaha melaksanakan amanat yang dikembangkan oleh negara, dengan sebaik-baiknya.

Namun tidak dapat dihindarkan dalam pelaksanaan tugas bersentuhan dengan kepentingan hukum, pihak-pihak tertentu yang pada akhirnya menempuh jalur penyelesaiannya baik melalui litigasi maupun non litigasi.

"Setelah ini, kiranya tidak berlebihan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Untuk mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang tertib hukum, serta dengan tujuan menyelamatkan melindungi atau memulihkan keuangan, atau kekayaan negara serta dalam rangka menegakkan kewibawaan pemerintah," tuturnya.

"Kerja sama ini juga berfungsi untuk mengontrol kinerja aparatur daerah, agar terhindar dari jeratan hukum akibat kurangnya pemahaman atas fungsi datun, khususnya pengelolaan keuangan daerah," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved