Kasus Korupsi di Maluku

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Taman Kota KKT–Maluku, Sidang Dilanjutkan

Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak dalam sidang beragenda putusan sela.

Tanita
Sidang virtual perkara dugaan Tipikor Taman Kota KKT di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/8/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan taman kota dan pelataran parkir Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku.

Ketiga terdakwa yakni, Adrianus Sihasale, Frans Pelamonia, dan Wilelma Fenanlampir.

Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak dalam sidang beragenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/8/2021) siang.

Eksepsi ketiga terdakwa dinilai telah masuk dalam pokok perkara persidangan dan tetap dilanjutkan.

“Majelis hakim memutuskan menolak keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan,” kata Jenny Tulak.

Baca juga: Sebaran 32.081 Kasus Baru Positif Covid-19 10 Agustus 2021, Jawa Tengah Terbanyak 4.560 Kasus

Sebelumnya, Penasihat hukum ketiga terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan dalam dakwaan jaksa tidak ada pelaku utama.

Selain itu, mereka menilai hasil audit kerugian negara dan kewenangan menentukan kerugian negara bertolak belakang antara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dan ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon Wellem Gaspersz.

Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum yang berbeda-beda.

Adrianus Sihasale didampingi penasihat hukum Pileo Pistos Noija dan Marcel Hehanussa.

Wilema Fenanlampir didampingi penasihat hukum Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan, sedangkan Pelomonia didampingi Marthen Fordatkossu dan Jhon Berhitu.

Usai menyampaikan putusan selanya, Majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (18/8/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Diketahui, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada projek pembangunan taman kota dan pelataran parkir Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku tahun anggaran 2017.

Akibatnya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, negara mengalami kerugian negara hingga Rp 1.035.598.220,92. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved