Opini
Qua Vadis Kevakuman Tugas Sekda Maluku
Dalam lapangan hukum administrasi negara pengisian sementara jabatan pejabat negara/daerah, dapat dilakukan melalui pelaksana harian dan penjabat.
Apakah Gubernur Maluku tidak lagi mengaktifkan kembali Sekda defenitif, dan mengusulkan penjabat Sekda kepada Mendagri? Ataukah Pemda berpendapat masa jabatan Plh Sekda tidak terbatas kurang dari 15 hari kerja? Hal ini menjadi kajian serius dalam hukum administrasi dan hukum tata usaha negara, yang dapat berdampak pada ketidakpastian pengisian tugas dan jabatan Sekda Maluku.
Oleh: Abdul Haji Talaohu, Praktisi Hukum
TRIBUNAMBON.COM - UU Pemda 23/2014 tidak mengatur dengan jelas ketentuan Plh Sekda, namun melalui Pasal 214 ayat (5) UU Pemda memberikan open legal policy kepada Presiden mengaturnya lebih lanjut melalui Peraturan Presiden 3/2018 tentang Penjabat Sekda. Dalam peraturan itu diatur secara terbatas mengenai Plh Sekda dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b. Selain itu Peraturan Mendagri 91/2019 tentang tidak mengatur kaidah teknis hukum berkaitan dengan Plh Sekda.
Dalam lapangan hukum administrasi negara pengisian sementara jabatan pejabat negara/daerah, dapat dilakukan melalui pelaksana harian dan penjabat. Keduanya bisa memiliki konsep yang berbeda dari aspek siapa yang mengangkat, kewenangannya dan berapa lama masa jabatannya.
Pasal 4 Perpres 3/2018 memberikan kewenangan penunjukkan Plh Sekda Provinsi, dilakukan oleh Gubernur, sedangkan Pasal 5 Perpres tersebut memberikan kewenangan pengangkatan penjabat Sekda oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat setelah melalui persetujuan Mendagri. Lebih lanjut dalam Peraturan Mendagri 91/2019 menyatakan penjabat Sekda Provinsi ditunjuk dan di-SK-kan oleh Mendagri.
Plh Sekda dan penjabat Sekda Provinsi dalam konsep masa jabatan juga berbeda. Dalam Pasal 4 Perpres 3/2018 kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila; a. Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat Sekda.
Dengan demikian masa jabatan Plh Sekda berlaku kurang dari 15 hari kerja apabila dikaitkan penunjukkannya berdasarkan alasan Pasal 4 huruf a, dan 7 hari kerja apabila alasan penunjukkan berdasarkan alasan Pasal 4 huruf b. Masa jabatan Plh Sekda itu berlaku pengisiannya bersamaan dengan kevakuman tugas Sekda Maluku, dengan demikian tidak membiarkan terjadi kevakuman tugas Sekda.
Masa jabatan Plh Sekda dibatasi waktunya, karena itu harus dinilai limitatif dari kapan waktunya, bukan hanya berdasarkan dalam peristiwa hukum administrasi negara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Perpres 3/2018 dibuat untuk mengatasi keadaan jika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas paling sedikit 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan.
Baca juga: Ini Dua Siswa Maluku yang Wakili Maluku di Paskibraka Nasional
Baca juga: Kondisi Pasar Apung Tak Layak, Pedagang; Wali Kota Ambon Mari Datang dan Lihat Langsung Kondisinya
Dalam keadaaan demikian tugasnya dilaksanakan oleh penjabat Sekda. Sebab apabila kevakuman tugas Sekda selama 15 hari kerja atau kurang dari 6 bulan, tugasnya tidak dapat dilaksanakan oleh Plh Sekda sesuai Pasal 4 Perpres 3/2018, namun oleh penjabat Sekda sesuai Pasal Pasal 2 ayat (1) huruf a.
Dapat dibayakangkan jika pemaknaan berhalangan Sekda itu berlaku kemudian begitu lama sebelum ada Plh atau pejabat Sekda, maka dapat mengakibatkan kevakuman tugas-tugas Sekda, yang merupakan jabatan strategis sebagai pengendali birokrasi di lingkup Pemda. Karena itu terhadap Pasal 4 Perpres 3/2018 maupun Pasal 2 ayat (1) huruf a, tidak dimungkinkan berlaku setelahnya, namun bersamaan dengan Sekda berhalangan diisi oleh Plh Sekda kurang dari 15 hari kerja untuk Pasal 4, dan diisi oleh penjabat Sekda di atas 15 hari kerja atau kurang dari 6 bulan untuk Pasal 2 ayat (1) huruf a.
Sebab itu berkaitan dengan dimensi waktu hari kerja masa jabatan Plh atau penjabat Sekda bisa dihitung kapan mulai dan berakhirnya jabatan Plh Sekda, sehingga dapat dibedakan dengan masa jabatan penjabat Sekda, yang juga tentatif dan sementara sifatnya. Tentu saja sebelum tugas Sekda dilakukan oleh Sekda defenitif.
Secara sistematis Pasal 4 huruf a dan huruf b, Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf a Perpres, mewajibkan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melaksanakan Pasal 214 ayat (1) UU 23/2014 tetang Pemda jo. Pasal 5 dan Pasal 7 Perpres 3/2018 mengusulkan penjabat Sekda kepada Mendagri, dengan memperhatikan persyaratan calon penjabat Sekda sesuai Pasal 6 Perpres 3/2018 atau ketentuan UU kepegawaian.
Dengan demikian Pasal 4 dari Perpres 3/2018 ini dibentuk untuk mengantisipasi kevakuman tugas Sekda dalam praktek administrasi negara, dengan melaksanakan tugas rutin Sekda, jika tugas tersebut belum dapat dilaksanakan oleh penjabat Sekda karena harus menunggu persetujuan pemerintah pusat. Karena itu tidak benar, jika ada pendapat yang mengatakan masa jabatan Plh Sekda tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Pedagang Resah, Tumpukan Sampah di Pasar Apung Ambon Belum Diangkut
Baca juga: Perceraian di Maluku Tengah Masih Didominasi KDRT, Menyusul Kehadiran Orang Ketiga
Karena itu secara hukum seharusnya setelah 15 hari kerja, dimana tugas Plh Sekda Maluku berakhir pada tanggal 4 Agustus 2021 sejak melaksanakan tugas Plh Sekda dari tanggal 16 Juli 2021, maka yang melaksanakan tugas Sekda selanjutnya adalah penjabat Sekda, apabila Sekda defenitif belum aktif melaksanakan tugasnya.
Atau tugas Sekda Maluku harus dikembalikan kepada Sekda defenitif, apabila tidak dalam keadaan penugasan lain oleh Gubernur atau cuti, atau dalam keadaan terjadi kekosongan jabatan karena Sekda defenitif karena diberhentikan dari jabatan, hilang atau mengundurkan diri sampai adanya pengisian jabatan Sekda defenitif yang baru hasil seleksi terbuka Sekda Maluku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kasrul_selang_maluku.jpg)