Maluku Terkini
Angka Perceraian di Maluku Tengah Turun Selama Pandemi, Pengadilan Batasi 20 Kasus Perhari
Angka itu menurut Hakim Anggota PA Masohi, Fathkun Qorib turun dari beberapa tahun sebelum pandemi Covid-19.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Agama (PA) Masohi, Kabupaten Maluku Tengah mendata angka perceraian pada semester pertama sebanyak 91 kasus.
Angka itu menurut Hakim Anggota PA Masohi, Fathkun Qorib turun dari beberapa tahun sebelum pandemi Covid-19.
Terdata tahun 2020 sebanyak 165 kasus. Sedangkan 2019 atau sebelum pandemi, angka perceraian mencapai 414 kasus.
Qorib menjelaskan, pengadilan sendiri membatasi pelayanan hanya 20 kasus perhari.
"Karena kan di masa pandemi ini kami banyak tutupnya serta orang yang datang juga diwajibkan melakukan phsyical distancing. Jadi kami batasi maksimal sehari hanya 20 perkara. Kalau normal biasanya sampai 50-100 perkara," jelasnya.
Baca juga: Kedapatan Buang Sampah di Kawasan Ahuru-Ambon, Seorang Sopir Kena Teguran Keras Warga
Baca juga: Usul DLHP Ambon Pagari Area Pembuangan Sampah Warga Ditolak Pemilik Lahan
Meski begitu, Pengadilan Agama tetap menerima perkara yang masuk melalui aplikasi e-Courd.
"Jadi kebanyakan orang hendak melakukan perceraian lewat sana. Tapi kebanyakan yang mendaftarkan datang ke kantor langsung," bebernya.
Lebih lanjut, ditanya terkait dengan mayoritas tingginya angka cerai gugat di daerah itu disebabkan, faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan nikah siri,
"Dan strukturnya adalah, pertama terjadi perceraian, kemudian sebab terbanyak Perselisihan dan pertengkaran karena Minuman keras, Judi, pihak ketiga (selingkuh dan atau suami melakukan nikah siri ke 2," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pengadilan-masohi.jpg)