Virus Corona
Alasan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Jokowi: PPKM Sebelumnya Membawa Perbaikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) putuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Citra Anastasia
TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) putuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.
Senin, 2 Agustus 2021 merupakan hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali.
Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden menyampaikan Perkembangan Terkini PPKM dan memutuskan untuk memperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan.
Baca juga: Hari Ini 2 Agustus PPKM Berakhir, Apakah akan Diperpanjang? Ini Penjelasan Menkes dan Prediksi Ahli
Baca juga: Sebaran 22.404 Kasus Baru Positif Covid-19 Senin, 2 Agustus 2021: Maluku Tambah 51 Pasien
Dalam konferensi persnya, Jokowi menjadikan keberhasilan perpanjangan PPKM Level 4, 26 Juli-2 Agustus 2021 sebagai tolok ukur untuk kembali melanjutkan PPKM.
"PPKM Level 4 yang diberlakukan 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 kemarin, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya," kata Jokowi, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
"Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkt kasus aktif, tingkat kesembuhan, dar persentase bor."
"Oleh karena itu dengan memeprtimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," terangnya.
Perpanjangan PPKM level 4 ini diimbangi dengan penyaluran berbagai macam bantuan untuk masyarakat.
"Dan untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatsan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat," lanjutnya.
Adapun program bantuan yang disalurkan pemerintah saat ini yaitu Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Bantuan UMKM hinggaBantuan Subsidi Upah.
Baca juga: Layani Pasien Covid-19, PLN Maluku-Malut Targetkan RS Siloam Ambon Jadi Pelanggan Listrik Premium
Update Covid-19 Senin, 2 Agustus 2021
Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 22.404 pasien, Senin (2/8/2021).
Dengan demikian, jumlah kumulatif menjadi 3.462.800 kasus sejak pertama kali pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Sementara itu, pasien meninggal dunia bertambah 1.568 kasus dalam waktu 24 jam.
Tambahan kasus kematian hari ini membuat angka kumulatif meninggal dunia menjadi 97.291 kasus.
Kabar baiknya, sebanyak 32.807 pasien dinyatakan sembuh sehingga angka kesembuhan kumulatif menjadi 2.842.345 kasus.
Baca juga: Kenali 5 Kriteria Pasien Covid-19 yang Dilarang Isolasi Mandiri
Tambahan kasus positif ini tersebar di seluruh wilayah indonesia.
Provinsi Maluku menyumbangkan 51 kasus baru positif Covid-19, 173 kesembuhan, dan 3 kasus meninggal dunia.
Adapun sebaran kasus positif Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia mengutip laman Covid19.go.id adalah sebagai berikut.
- Jateng 3.218
- Jatim 2.489
- Jabar 2.341
- DI Yogyakarta 1.566
- DKI Jakarta 1.410
- Kalimantan Timur 1.086
- Riau 1.077
- Banten 1.061
- Bali 1.044
- Sumatera Barat 982
- Sumatera Utara 651
- Sulawesi Tengah 543
- Sulawesi Selatan 540
- Lampung 472
- Kalimantan Selatan 470
- NTT 410
- Kepulauan Riau 406
- Bangka Belitung 344
- Bengkulu 314
- Kalimantan Tengah 285
- Kalimantan Utara 254
- Sumatera Selatan 184
- Papua 173
- Kalimantan Barat 170
- NTB 150
- Sulawesi Tenggara 135
- Sulawesi Utara 126
- Papua Barat 118
- Gorontalo 94
- Sulwesi Barat 80
- Jambi 63
- Aceh 62
- Maluku 51
- Maluku Utara 35
Baca juga: Kemenkes Sebut Varian Delta Menyebar Hampir Merata di Seluruh Indonesia, Termasuk Maluku?
Baca juga: Daftar Negara dengan Persentase Kasus Covid-19 Varian Delta Tertinggi di Dunia, Indonesia ke Berapa?
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)