CPNS 2021
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kota Ambon 2021 Diumumkan Besok, Ini Cara Cek dan Mengajukan Sanggah
Hasil seleksi administrasi CPNS Kota Ambon 2021 diumumkan besok. Begini cara cek hasilnya dan cara mengajukan sanggah.
Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Ambon 2021 akan diumumkan besok, Senin, 2 Agustus 2021.
Diketahui, pengumuman tahap 1 CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan serentak pada 2-3 Agustus 2021.
Sebelumnya, pendaftaran telah dilaksanakan sejak 30 Juni 2021 hingga 26 Juli 2021.
Hasil seleksi administrasi dapat dilihat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Apabila peserta keberatan dengan hasil seleksi tersebut, pendaftar dapat mengajukan sanggah.
Baca juga: Kapan Tes SKD CPNS Kota Ambon 2021 Dilaksanakan? Persiapkan Diri Penuhi Nilai Ambang Batas Berikut
Lantas, bagaimana cara mengecek hasil seleksi administrasi CPNS Kota Ambon 2021?
Bagaimana pula langkah-langkah mengajukan sanggah?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kota Ambon 2021
1. Buka situs resmi SSCASN, yaitu sscasn.bkn.go.id.
2. Masuk atau login ke akunmu, tulis NIK KTP dan kata sandi.
3. Tunggu sejenak hingga hasil seleksi administrasi akan ditampilkan di layar.
4. Apabila lolos seleksi, kamu dapat mengunduh kartu ujian untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 Skor TWK Naik, Bandingkan dengan Nilai Ambang Batas Tahun 2019
Cara Mengajukan Sanggah
Pelamar dapat mengajukan sanggah sesuai masa sanggah yang ditentukan, yakni 4-6 Agustus 2021.
Sanggahan dapat diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Untuk mengajukan sanggah, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah login ke akunmu di SSCASN, atau https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isi sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Jangan lupa untuk mengunggah bukti yang mendukung sanggahanmu sebagai bahan pertimbangan panitia.
Perlu diketahui bahwa panitia seleksi di instansi yang didaftar berhak menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar.
Selain itu, panitia juga dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021, Nilai Ambang Batas untuk TKP, TIU, dan TWK
Jika alasan sanggahan diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi administasi pelamar.
Pengumuman ulang dikabarkan paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Baca juga: Simulasi CAT BKN Latihan Soal SKD CPNS 2021 Gratis: Segera Daftar! Kuota Terbatas 2.500 per Hari
Berita lain terkait CPNS Kota Ambon 2021
(TribunAmbon.com/Citra Agusta Putri Anastasia) (Tribunnews.com/Latifah)