CPNS 2021

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kota Ambon 2021 Beserta Cara Mengajukan Sanggah

Berikut jadwal seleksi CPNS Kota Ambon beserta cara melakukan sanggah. Lantas, kapan jadwal pengumuman CPNS Kota Ambon 2021 pada seleksi administrasi?

Penulis: Citra PA | Editor: Fitriana Andriyani
TribunAmbon.com/Andy
MALUKU: Peserta CPNS melakukan pendaftaran berkas di kantor BKD Kabupaten Buru, Senin (26/7/2021). 

Cara Mengajukan Sanggah

Laman sscasn.bkn.go.id.
Laman sscasn.bkn.go.id. (sscasn.bkn.go.id)

Berdasarkan unggahan akun Instagram BKN, masa sanggah pelamar paling lama adalah tiga hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Untuk mengajukan sanggah, pendaftar dapat terlebih dahulu login ke akun pribadi di SSCASN, https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login/.

Lalu, sanggah diisi dengan menerangkan kronologis dan mengunggah bukti yang mendukung sanggahan.

Perlu diketahui bahwa panitia seleksi di instansi yang didaftar berhak menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021, Nilai Ambang Batas untuk TKP, TIU, dan TWK

Baca juga: Begini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS, Diumumkan 2-3 Agustus 2021 di sscasn.bkn.go.id

Selain itu, panitia juga dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

Jika alasan sanggahan diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi administasi pelamar.

Pengumuman ulang dikabarkan paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Baca berita lain terkait CPNS 2021

(TribunAmbon.com/Citra APA)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved