Kriteria Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Khusus di Wilayah PPKM Level 4
Bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.
Syarat Pekerja/Pekerja yang Mendapatkan BSU:
- Pekerja atau buruh penerima upah
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021
- Upah di bawah Rp3,5 juta
- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
- Berada di wilayah PPKM level 4
- Memiliki rekening bank yang aktif
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Pekerja yang Mendapatkan BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Simak Penjelasan Berikut Ini!.