Maluku Terkini

Ditlantas Polda Maluku Terapkan Sistem Tilang Akumulasi Poin, Begini Penjelasanya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku telah menerapkan kebijakan sistem tilang menggunakan poin.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Alfin
AMBON: Pantauan arus lalulintas di kawasan Masjid Al-fatah Ambon, Minggu (25/7/2021) 

Laporan Wartawan 

TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku telah menerapkan kebijakan sistem tilang menggunakan poin.

Sebagaimana, penerapan tilang menggunakan poin itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

Pemilik SIM yang telah melanggar peraturan dan mencapai batas maksimal poin akan mendapatkan hukuman pencabutan izin mengendarai kendaraan bermotor.

Kanit 1 Sei Tatib Polda Maluku AKP Jhon D Baumasse menyatakan aturan tersebut telah resmi ditandatangani pada 19 Februari 2021 lalu, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas langsung diberikan poin.

"Poin tersebut nantinya diakumulasikan setiap ada pengulangan pelanggaran lalu lintas, hal ini memacu pada Pasal 38. Dimana pemilik SIM yang mencapai 3 poin pelangaran akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sebelum putusan pengadilan," ujarnya melalui pesan singkat whatsApp, Minggu(25/7/2021)pagi.

Menurutnya, dengan sistem poin itu bisa membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar agar aturan lalulintas agar tidak kembali melakukan pelanggaran.

"Dengan peraturan ini, orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara disiplin karena dia hanya punya 3 kali kesempatan)," tutur Baumasse.

Lebih lanjut, dengan diterapkannya sistem tilang poin ini menjadi suatu langkah maju dari Polri untuk melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved