Maluku Terkini

Selama PPKM, Ditlantas Polda Maluku Melakukan Pola Penindakan Hunting System

Penindakan hunting system ini mengedepankan cara preventif 40 persen dan Represif 20 persen dengan mengedepankan sasaran prioritas yang berdampak

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Kanit 1 Sie Tatib Polds Maluku, AKP Jhon Baumase 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Tingkatkan penegakan disiplin berlalu lintas di massa PPKM, Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Maluku melakukan pola penindakan Hunting system atau patroli keliling.

Hal ini diungkapkan Kanit 1 Sei Tatib Polda Maluku AKP Jhon D Baumasse. Menurutnya, hal itu sesuai intruksi Korlantas Polri yang mengharuskan Polda dan Polres jajaran melakukan penindakan Hunting system bukan menetap. 

"Pola penindakan hunting system ini bersifat insidentil. Petugas tidak terus- terusan berada di tempat tersebut, namun berpatroli. Kapanpun ada pelanggaran, ditindaklanjuti" ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Jumat( 23/07/2021) pagi.

Penindakan hunting system ini mengedepankan cara preventif 40 persen dan Represif 20 persen dengan mengedepankan sasaran prioritas yang berdampak pada fasalitas umum.

Baca juga: Enam Bulan Terakhir di 2021, Ditlantas Polda Maluku Catat 54 Nyawa Hilang Akibat Lakalantas

Baca juga: Lebih dari 10 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Selama Enam Bulan Terakhir di Maluku

"Pola penindakan hunting system dilaksanakan di tempat- tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas," ujarnya

Dia menambahkan, dalam kegiatan ini anggotanya selalu diingatkan agar menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan selalu menjaga jarak saat melaksanakan penindakan tilang kepada pelanggar.

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepada masyarakat Maluku dapat lebih menaati peraturan berlalu lintas dijalan raya," pungkasnya.

Diketahui dalam enam bulan terakhir di 2021, terdata sebanyak 10.848 pelanggaran lalu lintas yang Jumlah ini didominasi anak muda. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved