Kriteria Karyawan yang Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berada di Kawasan PPKM Level 4

Berikut kriteria karyawan yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta saat PPKM Darurat atau PPKM Level 4

Editor: Fitriana Andriyani
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Berikut kriteria karyawan yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta saat PPKM Darurat atau PPKM Level 4 

TRIBUNAMBON.COM - Berikut kriteria karyawan yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM level 4.

Untuk diketahui, besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengabarkan, ketentuan penerima BSU hanya untuk Peserta yang membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta per bulannya.

Menaker juga menjelaskan terdapat beberapa jenis golongan karyawan yang mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah ini.

Baca juga: Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya

Baca juga: Daftar Bansos Selama PPKM: BST Rp 300 Ribu hingga Bantuan Beras

Di antaranya adalah golongan pekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Selain itu, karyawan yang mendapatkan subsidi gaji harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Berikut informasi lebih rinci golongan karyawan yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/Buruh penerima Upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Gaji Dibawah Rp 3,5 juta

Penetapan nominal gaji diketahui dari perhitungan besaran iuran peserta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

5. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM

Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

6. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved