Maluku Terkini
Kemenag Maluku Tengah Juga Larang Konvoi Takbiran di Masohi
Yakni melarang pelaksanaan konvoi malam takbiran di Kota Ambon dan wilayah kabupaten kota lainnya di Maluku.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah, M. Hanafi Rumatiga menegaskan tidak ada konvoi malam takbiran di Kota Masohi, Maluku Tengah.
Hal tersebut diungkapkan menyusul dikeluarkannya maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku.
Yakni melarang pelaksanaan konvoi malam takbiran di Kota Ambon dan wilayah kabupaten kota lainnya di Maluku.
Selain itu, larangan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.
Dijelaskan, dalam SE tersebut menjelaskan larangan konvoi malam takbiran juga berlaku di wilayah yang tidak melaksanakan PPKM.
Baca juga: Temui Massa Unjuk Rasa Tolak PPKM, Wakil Rektor Universitas Pattimura Minta Segera Bubar
Baca juga: Polresta Ambon Terjunkan 227 Personel Amankan Demo Tolak PPKM
Diketahui, PPKM hanya berlaku di Kota Ambon dan Kota Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru.
"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah," ucap dia.
Lanjutnya, pelaksanaan Sholat Idul Adha tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, untuk pembagian hewan kurban, warga penerima dianjurkan tetap menunggu dirumah.
"Pembagian hewan kurban itu nanti mereka yang berhak penerima dianjurkan tetap dirumah saja, nanti petugas yang datang bage (bagikan)," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kemenag-malteng.jpg)