Ambon Hari Ini
Pedagang dari Malteng Harus Punya Kartu Khusus untuk Masuk ke Ambon
Para pedagang bisa mendapatkan kartu pedagang dengan cara mengurus di Unit Layanan Administrasi (ULA)
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Selain surat vaksin, pedagang dari Kabupaten Maluku Tengah harus menyertakan kartu pedagang untuk bisa memasuki Kota Ambon selama penerapan PemberlakuanPembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Para pedagang bisa mendapatkan kartu pedagang dengan cara mengurus di Unit Layanan Administrasi (ULA) di Balai Kota Ambon.
Kartu pedagang juga penting dimiliki untuk mengetahui jumlah pedagang yang masuk ke Kota Ambon.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, John Slarmanat.
"Iya kartu khusus pedagang ini juga wajib," kata Slarmanat melalui sambungan telepon kepada TribunAmbon.com, Sabtu (10/7/2021) pagi.
Dia mengatakan, selain kartu khusus pedagang, juga harus menyertakan surat bukti vaksin dan KTP.
Baca juga: Viral, Istri Gubernur Maluku Widya Murad Ismail Berjoget Tanpa Masker
Baca juga: BMKG Maluku Catat Gempa magnitudo 4,1 Guncang Namrole-Ambalau Buru Selatan
Lanjutnya, para pedagang telah diberikan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
Sehingga dia berharap seluruh pedagang yang berasal dari Maluku Tengah bisa menerapkan aturan yang sudah ditentukan.
Kartu khusus pedagang sengaja dibuat untuk memudahkan pedagang yang berasal dari Maluku Tengah dan berjualan di Kota Ambon.
Diketahui, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menginstruksikan untuk menjaga ketat titik masuk dan keluar dengan mewajibkan membawa surat vaksin dan berbagai persyaratan lainnya.
Hal tersebut dilakukan menyusul jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Ambon yang semakin meningkat hingga memasuki Zona Merah. (*)