PPKM di Ambon
Batas Operasional Terminal Jam 6 Sore, Sapulette Harap Dimaklumi Sebagai Kepentingan Bersama
Peraturan baru itu, kata dia, sudah sesuai Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2021, tentang PPKM Mikro Diperketat di Kota Ambon.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Roby Sapulette mengatakan jam operasional terminal Mardika hanya sampai pukul 18.00 WIT.
Peraturan baru itu, kata dia, sudah sesuai Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2021, tentang PPKM Mikro Diperketat di Kota Ambon.
Dengan demikian, dia berharap warga Kota Ambon terutama Supir Angkot agar bisa memahami hal tersebut sebagai kepentingan bersama dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jam 6 akan ada personel yang turun kontrol," ujar Sapulette.
Lanjutnya, jika masih ada angkutan kota yang beroperasi di atas jam 6 maka akan dibubarkan oleh petugas yang berjaga di terminal.
Peraturan tersebut berlaku selama masa PPKM yang mana telah ditetapkan sejak 8 Juli hingga 21 Juli 2021 mendatang.
Meski demikian sopir angkot masih bisa beroperasi diluar terminal hingga pukul 20.00 WIT.
Selain itu jumlah penumpang tetap dibatasi sesuai aturan awal yakni 50 persen dari batas maksimal.
Diberitakan sebelumnya, mulai Kamis (8/7/2021) Peraturan Pembatasan Kerumunan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon sudah mulai diterapkan hingga 21 Juli mendatang.
Kebijakan yang diambil Pemkot tersebut menyusul merebaknya wabah virus Covid-19 hingga Kota Ambon saat ini kembali memasuki Zona Merah. (*)