Senin, 13 April 2026

Kasus Korupsi di Maluku

Usai Diperiksa, Raja & Mantan Raja Negeri Tawiri-Kota Ambon Resmi Ditahan

Usai diperiksa, tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan Dermaga Lantamal IX Ambon resmi ditahan.

Tanita Pattiasina
Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Dermaga Lantamal di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (8/7/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Usai diperiksa, tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan Dermaga Lantamal IX Ambon resmi ditahan.

Ketiganya yakni Raja Negeri Tawiri Jacob Nicholas Tuhuleruw, Jerry Tuhuleruw dan Joseph Tuhuleruw.

"Mereka ditahan usai diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega saat konferensi pers di Kantor Kejati Maluku, Kamis (8/7/2021) sore.

Baca juga: Raja Tawiri - Maluku Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Dermaga Lantamal, Ini Modusnya

Ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Ambon.

"Para tersangka sudah kita periksa dan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Ambon," lanjutnya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Johana Rachel Soplanit belum ditahan lantaran sakit usai divaksin.

"Memang yang bersangkutan selesai divaksin mengalami kesakitan sehingga tidak bisa datang menghadiri pemeriksaan hari ini," tambahnya.

Rorogo menjelaskan, kejaksaan akan kembali memanggil tersangka Soplanit pekan depan.

"Kami sudah mendapatkan surat dari yang bersangkutan untuk diperiksa tanggal 15. Itu permohonan dari yang bersangkutan nanti kita daur kembali kepada ibu Soplanit, dan akan diperiksa lagi pada minggu depan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Maluku telah menetapkan pimpinannya Negeri Tawiri itu sebagai tersangka pada Kamis (24/6/2021) lalu.

Kasus ini berawal saat Pemerintah Provinsi Maluku membangun Jembatan Merah Putih sehingga kapal-kapal milik TNI Angkatan laut tidak bisa melewatinya.

TNI AL lantas meminta pemindahaan dermaga TNI AL dan oleh Negara melalui Balai Jalan kemudian membebaskan lahan di kawasan Negeri Tawiri, Kota Ambon.

Lahan tersebut merupakan asset Negeri Tawiri dan uang hasil pembebasan lahan seharusnya masuk kedalam rekening negeri dan dikelola untuk masyarakat.

Namun, diduga keempat tersangka malag menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan para tersangka, sesuai dengan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 3.823.582.250. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved