Maluku Terkini
Pelaku Perjalanan Jalur Laut dari Ambon Juga Wajib Lampirkan Surat Vaksin
Kebijakan ini sebagai upaya PT. Pelni Cabang Ambon mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat jalur laut melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon wajib melampirkan surat vaksin sebagai persyaratan utama.
Kebijakan ini sebagai upaya PT. Pelni Cabang Ambon mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Sudah diterapkan untuk mendukung PPKM," kata Kepala Bagian Operasi PT. Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf kepada TribunAmbon.com, Rabu (7/7/2021) siang.
Dia mengatakan, selain kartu vaksin calon penumpang juga wajib membawa hasil negatif tes antigen serta surat izin keluar masuk Kota Ambon.
Lanjutnya, persyaratan ini berlaku bagi calon penumpang menuju semua wilayah di Indonesia.
"Cukup vaksin tahap I saja sudah bisa digunakan," ujarnya
Baca juga: Tega Cabuli Anak Sendiri, Pria di Ambon Ini Bakal Mendekam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Pakai Dana SMI, 136 Proyek Infrastruktur di Maluku dalam Pengerjaan, Ini Dampaknya
Dia menambahkan, kewajiban ini guna memacu masyarakat untuk melakukan vaksinasi agar menambah imunitas pada tubuh.
Hingga saat ini jumlah penumpang kapal Pelni juga masih dibatasi hanya 50 persen saja dari kapasitas.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan akan memperketat pintu keluar masuk antar provinsi khususnya Bandara Pattimura dan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Kedua tempat tersebut akan dijaga Tim Satgas Covid-19 dibantu aparat TNI-POLRI untuk memeriksa dokumen perjalanan calon penumpang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/loket-tiket-pt-pelni-cabang-ambon.jpg)