Ambon Hari Ini
Ambon Masuk Zona Merah, Resepsi Pernikahan Dilarang Selama Dua Minggu
Kota Ambon kembali memasuki zona merah atau resiko tinggi pada peta resiko penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kota Ambon kembali memasuki zona merah atau resiko tinggi pada peta resiko penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku.
Berdasarkan laporan Satgas Penanganan Covid-19 Maluku per 5 Juli 2021, Ambon memiliki skoring 1,70 poin.
Per 5 Juli 2021, total kasus terkonfirmasi covid-19 di Kota Ambon yakni 1.057 jiwa dan suspek sebanyak delapan jiwa.
Akibatnya, acara resepsi pernikahan dilarang selama dua pekan kedepan.
“Untuk pernikahan, sama sekali dilarang untuk mengadakan resepsi,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat konferensi pers di Balai Kota Ambon, Senin (5/7/2021) sore.
Baca juga: Pelaku Perjalanan ke Ambon Antar Kabupaten/Kota di Maluku Wajib Bawa Hasil Rapid dan Kartu Vaksinasi
Baca juga: Masuk Kota Ambon, Warga Salahutu dan Leihitu Harus Tunjukan KTP dan Surat Keterangan Bepergian
Meski demikian, acara pernikahan hanya diizinkan dilaksanakan di rumah dan dibatasi tidak lebih dari 30 anggota keluarga.
“Untuk melaksanakan perkawinan itu harus bisa dirumah tapi dengan jumlah keluarga yang tidak lebih dari 30 orang,” tambahnya.
Louhenapessy melanjutkan, informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon menunjukan ada beberapa pengajuan pernikahan dalam bulan ini.
“Tadi saya sudah beritahukan kepada kepala pejabat pelaksana harian Dukcapil sudah melaporkan ada beberapa yang mendaftar uintuk kawin dalam bulan ini, saya bilang sabar untuk acara pernikahan boleh tapi untuk acara resepsi sama sekali dilarang,” lanjutnya.
Bila ada yang keberatan, Pemkot Ambon akan bertindak tegas dengan membatalkan administrasi pernikahan.
“Kalau mengajukan keberatan ya dengan terpaksa untuk kita tidak bisa untuk melaksanakan administrasi perkawinan,” tegasnya.
Tak hanya pernikahan, pembatasan juga dilakukan bagi organisasi yang ingin melakukan kegiatan.
“Acara-acara organisasi tidak diperkenankan dilaksanakan lebih dari 30 orang,” ungkapnya.
Lanjutnya, aturan ini dikeluarkan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang meningkat drastic dan telah tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2021.
Dia mengaku, kebijakan dilakukan untuk melindungi warga kota Ambon dari penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Kota Ambon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pernikahan_.jpg)