Ambon Terkini
Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur di Ambon, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa BD (54) yang mencabuli keponakannya sendiri itu divonis selama tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pencabulan di Ambon divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Terdakwa BD (54) yang mencabuli keponakannya sendiri itu divonis selama tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim.
"Majelis hakim memutuskan menjatuhi hukuman terhadap terdakwa BD selama 7 tahun penjara," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/7/2021) siang.
Tak hanya pidana badan, terdakwa juga divonis membayar denda sebanyak Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal meringankan, yakni terdakwa sudah berumur, selama persidangan bersikap kooperatif dan telah meminta maaf kepada korban serta keluarga korban.
Sedangkan hak memberatkan, yakni Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Terdakwa yang didampingi pengacaranya, Peni Tupan dan Herberth Diadara sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp. 60 juta subsider tiga bulan penjara.
Diketahui, perbuatan keji terdakwa dilakukan pada Sabtu (20/02/2021), sekitar pukul jam 10.00 WIT.
Dia mencabuli korban sebanyak sekali, dengan modus melakukan lulur ke seluruh tubuh.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahu keluarga korban.
Namun, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya usai pulang sekolah, 22 Februari 2021.
Nenek korban kemudian memberitahukan hal tersebut kepada ibu korban dan melaporkan ke kantor polisi.