Ambon Hari Ini

Polresta Ambon: Urus SKCK dan SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Adalah Hoax

Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Izac Leatemia memastikan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar

Sumber Istimewa
Flayer Informasi (Hoax) 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Beredar informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19.

Menanggapi isu tersebut, Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Izac Leatemia memastikan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar atau hoaks.

"Hoaks," kata Leatemia kepada TribunAmbon.com, Jum'at (2/7/2021) siang.

Baca juga: Pemkot Ambon Buka 387 Formasi untuk CPNS dan PPPK 2021, Berikut Jadwal dan Alur Pendaftarannya

Dia membantah bahwa warga yang akan membuat SIM dan SKCK harus melampirkan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Pelayanan publik disini tetap seperti biasa," ujar Leatemia.

Dia menegaskan, Polresta Ambon tidak mewajibkan masyarakat untuk membawa surat vaksin ketika hendak melakukan pengurusan.

Lanjutnya, untuk membuat SKCK dan SIM tidak memerlukan sertifikat vaksin Covid-19.

"Kami tetap melayani masyarakat yang perlu pelayanan," ujarnya

Edaran tersebut diduga dibuat oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved