Ambon Hari Ini
Soal Informasi Pengurusan SKCK dan SIM Wajib Sertakan Surat Vaksin, Polresta Ambon Pastikan Hoax
Menurutnya, hingga saat ini Polresta Ambon tidak mewajibkan masyarakat untuk membawa surat vaksin ketika hendak melakukan pengurusan.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabar terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menyertakan surat vaksin dibantah Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Hal itu ditegaskan Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Izac Leatemia menyikapi Informasi tersebut yang beredar luas melalui pesan berantai
"Pelayanan publik disini tetap seperti biasa," kata Leatemia kepada TribunAmbon.com, Jum'at (2/7/2021) siang.
Menurutnya, hingga saat ini Polresta Ambon tidak mewajibkan masyarakat untuk membawa surat vaksin ketika hendak melakukan pengurusan.
Baca juga: Pemkot Ambon Buka 387 Formasi untuk CPNS dan PPPK 2021, Simak Jadwal dan Alur Pendaftarannya
Baca juga: Anggota DPRD Ambon Terpapar Corona, Rustam Latupono; Mungkin Aktifitas DPRD Ditutup Sementara
Edaran tersebut diduga dibuat oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
"Kami tetap melayani masyarakat yang perlu pelayanan," ujarnya
Disinyalir edaran tersebut untuk memancing masyarakat agar melakukan vaksinasi sebagai persyaratan mengurus berbagai hal.
Diketahui dalam edaran tersebut menyebutkan, pelayanan seperti pembuatan SKCK, SIM, laporan pengaduan hingga laporan kehilangan memerlukan surat. (*)