CPNS dan PPPK 2021

Apa Perbedaan CPNS dan PPPK? Pendaftaran CASN 2021 Telah Dibuka, Daftar di sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran dibuka mulai Rabu (30/6/2021) di https://sscasn.bkn.go.id, apa perbedaan CPNS dan PPPK?

Editor: Fitriana Andriyani
sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran dibuka mulai Rabu (30/6/2021) di https://sscasn.bkn.go.id, apa perbedaan CPNS dan PPPK? 

TRIBUNAMBON.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dibuka mulai Rabu (30/6/2021).

Peserta bisa mendaftarkan diri dengan terlebih dahulu membuat akun di portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak BKN melalui surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Nantinya peserta seleksi hanya boleh memilih salah satu formasi saja, yaitu antara CPNS atau PPPK saja.

Baca juga: Kuota Formasi CPNS Kemenhub 2021, Lengkap dengan Tahapan Seleksi dan Jadwal Pendaftaran

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Adapun penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari tiga formasi, yakni CPNS, PPPK Guru dan PPPK Nonguru.

Mengutip Kompas.com, Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, posisi guru PPPK akan dibuka sebanyak satu juta.

Menurut Teguh, pembukaan PPPK Guru merupakan program Kemendikbud yang bertujuan mengangkat kesejahteraan dan derajat guru honorer di Indonesia.

Seleksi guru PPPK, dia bilang, dikhususkan bagi pemerintah daerah (pemda).

 Jumlah satu juta guru PPPK termasuk dalam kebutuhan 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2021.

Sedangkan kebutuhan jabatannya lainnya untuk pemda di luar guru ada sebanyak 189.000 posisi.

Jumlah itu terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan.

Seleksi akan dilaksanakan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Lalu, apa perbedaan CPNS, PNS dan PPPK?

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (TRIBUNNEWS/Jeprima)

PPPK

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

Dalam beleid tersebut, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan:

- Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun

- Masa perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan

- Perpanjangan Masa perjanjian kerja berdasarkan penilaian kinerja

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pahami, Begini Proses Seleksi Administrasi CPNS 2021

PPPK berhak memperoleh:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

Dalam hal ini yang membedakan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

- Meninggal dunia

- Atas permintaan sendiri

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

CPNS dan PNS

CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB.

Gaji CPNS hanya sebesar 80% berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.

Saat menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus tes CPNS.

Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100%.

Sementara berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

PNS berhak memperoleh:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas

- Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

- Meninggal dunia

- Atas permintaan sendiri

- Mencapai batas usia pensiun

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

- Meninggal dunia

- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu

- Mencapai batas usia pensiun

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Info Penerimaan CPNS 2021: Ini Perbedaan CPNS, PNS, dan PPPK.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved