Tindakan Kriminal
Pura-pura Jadi Wanita di Medsos, Pria 40 Tahun Tipu Korban Rp250 Juta, Uang Dipakai Buat Foya-foya
Seorang pria berinisial DK (40) nekat melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi wanita di medsos dengan modus untuk meminjam uang ratusan juta.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Citra Anastasia
TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria berinisial DK (40) nekat melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi wanita di media sosial.
Ia menggunakan foto wanita yang ia peroleh dari akun lain, kemudian memasang foto tersebut dalam akun media sosial dengan keterangan sebagai model.
Dikutip dari TribunJabar.id, modus tersangka menjadi wanita diduga untuk meminjam uang ratusan juta.
Berawal pada Februari 2021

Penipuan ini bermula pada Februari 2021.
Korban berinisial AK tertarik untuk berkenalan dengan DK, dan komunikasi terjalin intens hingga keduanya bertukar nomor ponsel.
"Pelaku melakukan penipuan itu dengan media Facebook. Di sana seolah-olah dia seorang wanita cantik, model, kemudian berkenalan dengan korban dan sering berkomunkasi tapi tersangka selalu enggan kalau diajak video call," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (29/6/2021).
Usai akrab, DK lalu meminjam uang Rp250 juta kepada korban dengan alasan untuk berbisnis dan membeli mobil.
"Dengan bujuk rayu, terjadilah transferan kurang lebih sebanyak tiga kali sehingga korban mengalami kerugian itu kurang lebih Rp250 juta," ujar Kombes Erdi.
Baca juga: Dianggap Meresahkan karena Kerap Kirim Pesan Teror, Driver di Medan Babak Belur Usai Dihajar 2 Pria
Korban Curiga

Dikutip dari TribunJabar.id, korban yang mulai curiga karena uang tak kunjung dikembalikan dan tersangka tak mau diajak bertemu, korban pun melapor.
"Kriminal Khusus Unit Siber berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka," terang Kombes Erdi.
Hasil penipuan itu ternyata digunakan tersangka untuk berfoya-foya.
Baca juga: IRT Tega Tipu 802 Warga dengan Modus Paket Sembako Murah, Korban Rugi Rp 45,6 Juta, Kini Diamankan
"Tersangka menggunakan uang untuk berfoya-foya, berjudi, memancing di tempat yang mewah," ujar Kombes Erdi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.
Tersangka dijerat dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak," ungkap Kombes Erdi.
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunJabar.id/ Nazmi Abdurrahman)