Tindakan Kriminal
Pria di Tulungagung Nekat Intimidasi Tetangganya Pakai Celurit, Diduga Selingkuh dengan Istrinya
Seorang pria berinisial SNS (37) nekat mengintimidasi tetangganya WYN menggunakan sebilah celurit. Diduga karena perselingkuhan istrinya dengan WYN.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Citra Anastasia
TRIBUNAMBON.COM - SNS (37) alias Pur nekat mengintimidasi tetangganya, WYN (42) menggunakan sebilah celurit, pada Jumat (25/6/2021).
Aksi warga Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur itu dilatarbelakangi karena dugaan perselingkuhan istrinya dengan WYN.
Mendatangi Rumah Korban Sambil Membawa Sajam
Dikutip dari TribunKediri.com, saat itu tersangka mendatangi rumah WYN sambil membawa sajam.
WYN yang saat itu sedang tidur langsung terbangun lantaran teriakan tersangka yang memanggilnya beberapa kali.
"Korban ini keluar rumah bermaksud melihat siapa yang berteriak-teriak itu," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, pada Senin (28/6/2021).
Ketika korban membuka pintu, tersangka langsung menjambak rambutnya.
Baca juga: Sakit Hati Diejek Tak Kunjung Nikah, Pria 36 Tahun Nekat Aniaya Korban Pakai Golok
Selanjutnya, tangan kiri tersangka memegang leher WYN, dan tangan kanannya membawa celurit.
Bahkan, tersangka juga mengancam akan membunuh WYN karena dituduh berselingkuh dengan istrinya.
"Korban saait itu berontak sehingga bisa melepaskan diri. Korban kabur hingga ke desa sebelah," ujar Iptu Tri Sakti.
Mengetahui WYN yang melarikan diri, tersangka emosi dan melempari genteng rumah WYN dengan batu.
"Genteng dan pintu gerbang korban mengalami kerusakan karena amarah Pur. Korban lalu melapor ke polisi," terang Iptu Tri Sakti.
Baca juga: Cemburu Lihat Istri Dibonceng Pria Lain, Suami Tusuk Istri Pakai Sajam, Alami Luka di Perut & Wajah
Polisi Melakukan Penyelidikan

Dikutip dari TribunKediri.com, dengan laporan tersebut, pihak kepolisian lalu menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan tersangka beserta celurit yang dibawanya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polsek Sendang dan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, subsider Pasal 406 KUHPidana tentang Perusakan.
Jika tersangka terbukti bersalah, ia akan dihukum penjara paling lama 10 tahun.
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunKediri.com/ David Yohanes)